Warga Kubu Tolak Penambangan Pasir Laut di Muara Sungai Kumai

Konten Media Partner
17 Oktober 2023 22:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga dan nelayan Desa Kubu mendatangi lokasi penambangan pasir di muara Sungai Kumai, Selasa (17/10/2023).  Nampak di lokasi terdapat 2 ponton apung yang digunakan untuk mengeruk pasir. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Warga dan nelayan Desa Kubu mendatangi lokasi penambangan pasir di muara Sungai Kumai, Selasa (17/10/2023). Nampak di lokasi terdapat 2 ponton apung yang digunakan untuk mengeruk pasir. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Puluhan Warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, ramai-ramai mendatangi lokasi penambangan pasir laut di muara Sungai Kumai. Mereka menolak adanya aktivitas yang dinilai merusak ekosistem tersebut.
ADVERTISEMENT
Aksi penolakan itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Kubu bergerak menuju titik lokasi penambangan pasir laut. Nampak di lokasi terdapat 2 unit ponton apung, lengkap dengan mesin sedot dan pipa-pipa di bibir sungai.
"Kita masyarakat Kubu keberatan dengan aktivitas seperti ini, penggalian pasir laut. Dampaknya sangat besar untuk kami yang berprofesi sebagai nelayan," kata Warga Kubu, Muhammad Juni, Selasa (17/12023).
Menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni PT Silica Minsources Jaya (SMJ) telah merusak habitat ikan, menyebabkan erosi dan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.
Juni menceritakan bahwa kegiatan penambangan pasir laut itu sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir. Pasir laut hasil penambangan itu lalu digunakan pihak perusahaan untuk menimbun pelabuhan.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami untuk ini (penambangan pasir laut) ditiadakan atau dihentikan. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bertindak," tutur dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kubu Safrudin membenarkan keberatan yang disampaikan warganya. Sebab, lokasi tambang pasir laut merupakan tempat nelayan biasa menangkap ikan.
"Bisa jadi mengganggu, karena di lautnya itu tempat nelayan pasang jaring," ucap Safrudin.
Kades Kubu menjelaskan hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima tembusan izin penambangan pasir laut yang dilakukan pihak perusahan. Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi pelabuhan masih dalam sengketa kepemilikan.
"Kalo perizinan mereka (PT SMJ) memang tidak ada tembusan ke desa, ditambah lagi lahan tersebut masih sengketa. Harusnya jangan ada dulu ada aktivitas, sampai jelas kepemilikan lahan tersebut," terang dia.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Ahli Waris Tanah Minta Pemda dan Aparat Hukum di Kobar Segera Bertindak
Warga mendesak agar aktivitas penambangan atau pengerukan pasir dari dalam sungai Kumai segera dihentikan karena dianggap telah merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
Sementara itu, Legal Konsultan Hukum PT. FLTI Marden A. Nyaring, SH.,MH yang kebetulan menyambangi warga yang sedang berkumpul terkait keberatan atas aktivitas PT.SMJ menyampaikan, bahwa perizinan PT. SMJ dalam melakukan kegiatan pengerukan pasir sungai Kumai untuk menimbun lahan tersebut dinilai atas dalil mengada-ada.
"Bahwa lahan tersebut miliknya adalah tidak benar, patut dipertanyakan terkait perizinan, asal usul perolehan lahan tersebut dan harus ditindak tegas. Tapi hal itu tak kunjung dilakukan oleh Polres Kobar," kata Marden.
Kemudian Amat Jagam warga Kumai yang juga ada di lokasi, menyampaikan pendapat dan meminta kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di Kobar, agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
ADVERTISEMENT
Ia menduga kegiatan penambangan itu tidak berizin, serta sudah memberikan dampak kerusakan lingkungan.
"Kepada Pemda termasuk aparat penegak hukum di sini agar peduli terhadap lanting-lanting di sini. Haruslah perizinannya dulu dilengkapi, apalagi pasir laut dinaikkan ke bagian daratan," kata Amat Jagam.
Pihaknya mendesak agar segala aktivitas penambangan pasir laut untuk reklamasi pelabuhan, segera dihentikan lantaran tidak sesuai peruntukannya, merusak ekosistem biota sungai dan mengganggu aktivitas nelayan.
"Aktivitas ini dilakukan PT SMJ sudah berapa kali dilarang, bahkan sudah turun dari Polsek dari Polres, tapi mereka tidak ada menghentikan aktivitas. Tadi kita menyurati pemerintah daerah melalui nota keberatan," ujarnya.