Terima Gadai Mobil Hasil Kejahatan, IRT Diamankan Polsek Arsel

Konten Media Partner
30 September 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku diamankan di Mapolsek Arsel. Dok. Humas Polres Kobar
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku diamankan di Mapolsek Arsel. Dok. Humas Polres Kobar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (39) warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
TA diamankan setelah menjadi pelaku penadah dua unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hasil kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh SU (52).
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kobar, membuat laporan ke Mapolsek Arsel.
"Korban merasa ditipu setelah mobil yang dirental pelaku tak kunjung dipulangkan," ungkap Helky, Rabu (30/9).
Welky meneruskan, pelaku menerima gadai mobil terakhir dari pelaku SU (52) pada 23 September 2020 namun tanpa surat-surat. Digadaikan senilai Rp 24 juta rupiah dan uang nya sudah diberikan kepada SU, namun tidak merasa curiga dan tetap diterima.
ADVERTISEMENT
"Pelaku di jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.