Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Palangka Raya

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 9:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kapolresta: Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pencabulan yang Baru Bebas Bersyarat 8 Bulan

Pelaku saat diinterogasi oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di Mapolresta.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diinterogasi oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di Mapolresta.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA- Usai menghirup udara bebas bersyarat pada Februari 2020, AF(22) yang merupakan residivis kasus pencabulan kembali membegal payudara seorang perempuan yang bekerja pada salah satu BUMN di Palangka Raya pada (24/10).
ADVERTISEMENT
Pelaku yang mengakui usai meneguk minuman keras dan mengkonsumsi zenith tersebut melakukan pembegalan payudara di samping rumah jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan D.I. Panjaitan.
"Saat kejadian, korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang lalu meramas payudara korban dan kabur," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (27/10).
Merasa terkejut, korban berteriak lalu mengambil gambar pelaku yang sempat menoleh ke arahnya.
“Korban yang terkejut sempat berteriak sehingga pelaku menoleh kearahnya, selanjutnya korban mengambil Handphone miliknya untuk memfoto pelaku,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, korban yang bekerja pada salah kantor BUMN di Palangka Raya langsung memberitahu kekasihnya hingga dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita terima laporan langsung kita selidiki hingga akhirnya pelaku kita ringkus. Saat ini pelaku sudah di Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap pelaku akibat dijerat dengan Pasal 281 dan Pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.