Pemkab Kobar Diminta Optimalkan PAD dari Sektor Pertambangan

Konten Media Partner
8 November 2022 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kotawaringin Barat Fraksi Nasdem Suderajad Akbar. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kotawaringin Barat Fraksi Nasdem Suderajad Akbar. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Suderajad Akbar mendesak pemerintah daerah agar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, lanjut Akbar, realisasi PAD Kobar saat ini tergolong kecil sehingga dibutuhkan upaya agar target yang sudah ditetapkan daerah sebelumnya oleh legislatif dan eksekutif dapat tercapai.
"Realisasi PAD masih di angka sekitar 40 persen, masih sangat rendah. Saya minta pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan. Potensinya sangat besar," kata dia.
Legislator Kobar ini menjelaskan bahwa pemda telah memiliki regulasi yang mengatur sektor pertambangan tersebut yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Kalo untuk perizinan memang kewenangan provinsi, tapi untuk pengutipan pajak itu kewenangan kabupaten. Itu sudah jelas diatur dalam Perda," ujar dia.
Lebih lanjut sambung akbar, sesuai peraturan yang berlaku besaran tarif pajak mineral bukan logam ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual objek pajak di wilayah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dia juga meminta kepada bapenda dan tim yustisi rutin melakukan pendataan dan pengecekan guna memastikan pajak yang disetorkan sesuai kondisi riil di lapangan.
"Pemerintah daerah dalam hal ini bapenda dan dinas terkait tidak bisa hanya menerima laporan saja untuk dasar investor membayarkan pajak. Perlu peninjauan ke lapangan dan menugaskan petugas di lokasi untuk kesesuaian data hasil tambang, tonase dari tambang kuarsa dan kaolin. berapa tongkang yang kita lihat 1 bulannya dikirim," ucap Akbar.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kebocoran PAD yang memberikan kerugian pada pemerintah daerah, lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.
"Dari keterangan kaban bapenda, 1 pengiriman daerah dapat mendapatkan Rp 200 juta tinggal kita hitung saja dalam 1 bulan berapa pengiriman yang dilakukan perusahaan. Tentu ini potensi buat pendapatan daerah dari sektor pajak minerba," beber dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Akbar meminta pemerintah daerah memanggil seluruh pengusaha tambang untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait dengan pengawasan, reklamasi tambang dan setoran pajak ke kas daerah.
"Oleh karenanya pemerintah daerah harus memanggil para pengusaha tambang untuk membuat MoU atau perjanjian agar mereka taat sebagai wajib pajak dan wajib memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Ini tentu perlu pengawasan ekstra," imbuh legislator Fraksi Nasdem ini.
Dia menambahkan PAD dari sektor pajak pertambangan ini perlu ditingkatkan mengingat di tahun yang akan datang Indonesia pada umumnya bakal menghadapi masa resesi.
"Untuk menghadapi inflasi global (resesi), Pemkab Kobar harus lebih giat untuk meningkatkan PAD. Karena untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat baik infrastruktur kesehatan pendidikan sosial dan ekonomi pendapatan daerah harus di tingkatkan untuk mencukupi belanja daerah," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengutarakan, persoalan ini sejatinya sudah berulang kali disampaikan dalam rapat pembahasan di DPRD. Ia berharap pemerintah daerah memiliki komitmen agar target PAD bisa segera tercapai.
"Dalam beberapa rapat APBD kita sudah sampaikan untuk mengejar target di beberapa sektor pajak dan retribusi. Kita soroti pajak mineral bukan logam dan batuan," pungkas politisi muda ini.