Pembawa Kabur Remaja di Bawah Umur Lalu Dinodai di Gunung Mas Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
10 Desember 2020 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Korban Mengakui Bahwa Dirinya Bersama Pelaku Sudah Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. (FOTO: Dokumen Kumparan).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. (FOTO: Dokumen Kumparan).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah belakangan ini. Kali ini seorang pria berinisial IR (25) nekat membawa kabur seorang anak perempuan berusia 14 tahun lalu dinodai.
ADVERTISEMENT
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria berprofesi sebagai karyawan salah satu Perusahaan Swasta di Manuhing, Gunung Mas tersebut berawal ketika dirinya membawa kabur korban ke tempat kerjanya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kpaolsek Manuhing AKP Ipda Juwito membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Kapolsek, kasus tersebut berawal ketika korban dibawa kabur oleh pelaku dari Palangka Raya ke Gunung Mas beberapa waktu lalu.
“Ya betul. Saat anaknya pergi dengan pelaku, orang tuanya tidak mengetahui sama sekali. Usai dibawa kabur ke tempat pelaku bekerja, korban disetubuhi,” ujar Kapolsek.
Kehilangan korban terus dicari oleh kedua orang tuanya di Palangka Raya. Pencarian terhadap korban akhirnya membuahkan hasil ketika adanya informasi bahwa bahwa korban berada di tempat kerja pelaaku.
ADVERTISEMENT
“Orang tuanya langsung datang menjemput korban di PT TPA lalu membawa ke Palangka Raya,” terangnya.
Sesampainya di Palangka Raya, remaja putri tersebut akhirnya menceritakan tentang perilaku tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap dirinya. Merasa keberatan dengan perlakukan pelaku, orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polisi pada 5 Desember 2020.
Usai mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Gunung Mas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan terjadi pada, Rabu 9 Desember 2020 di Barak Karyawan PT TPA, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.