Kelurahan Madurejo Lakukan OTT Buang Sampah Sembarangan

Konten Media Partner
18 Februari 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lurah Madurejo Sigit Imam Mulia, menciduk salah satu warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan oleh Pemda, di jalan Transito. Selasa (18/2)
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Maraknya warga membuang sampah sembarangan membuat pihak Kelurahan Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kalimantan Tengah. Untuk mencegah hal itu, lurah Madurejo Sigit imam Mulia, S. IP, M AP langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang buang sampah sembarangan di Kelurahan Madurejo. Selasa (18/2)
ADVERTISEMENT
Seperti di jalan Transito misalnya Sigit langsung menidak salah satu warga yang kedapatan membuang sampah secara ilegal, padahal dilokasi tersebut sudah ada himbauan dari pemda setempat agar tidak membuang sampah dilokasi tersebut. Tidak hanya warga Kelurahan Madurejo saja juga ada dari Desa Pasir Panjang dan Kelurahan Baru. Upaya pihak kelurahan Madurejo ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga.
"Kita memberi peringatan kepada warga yang kedapatan kami membuang sampah yg bukan pada tempatnya, pemda sudah memberikan wadah untuk membuang sampah yang disediakan di Pasar Palagan Sambi,"ujar Sigit
Menurut Sigit urusan sampah ini menjadi masalah yang pelik, tidak hanya di Kelurahan Madurejo saja tapi di Kelurahan Lainnya yang ada di Kobar, karena kurangnya kesadaran untuk membuang sampah langsung ke TPS resmi yang berada di Kelurahan Masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Kedepannya pasti warga sekitar akan kami himbau terus, OOT ini saya rasa cukup memberi efek jera, dan warga harus paham bahwa disitu bukan tempat membuang sampah. Sebulan kedepan dan selanjutnya kami akan terus menghimbau masalah sampah, harapanya semua keluarahan bisa melakukan hal yang sama untuk kobar bebas sampah,"lanjut Sigit
Hal ini tentu saja mendukung salah satu program Bupati Kobar terkait lingkungan hidup dan juga sampah. Didaerah lain seperti Banda Aceh misalnya jika tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda minimal 10 juta rupiah