Kabur ke Semarang, Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Diamankan

Konten Media Partner
11 Juli 2019 23:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan berkedok arisan diamankan di Mapolres Kobar. (Foto: Humas Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan berkedok arisan diamankan di Mapolres Kobar. (Foto: Humas Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (37) warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diamankan tim gabungan Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Banteng lantaran diduga melakukan penipuan berkedok arisan bernilai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Penangkapan SU bermula saat keenam korbannya Daryanto (33), Yuni Rustikasari (26), Supiyah (50), Nurul (42), Tarmuji (45) dan Siti WIdarti (56) yang merupakan tetangga pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng pada Selasa (2/7) lalu.
"Keenam korban melaporkan kejadian tersebut karena uang arisan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak bisa dihubungi. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng," ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo, Kamis (11/7).
Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Waris, akhirnya SU berhasil diamankan pada Selasa (9/7) di rumah orang tuanya di Dusun Begajan, RT 01, RW 03, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). "Kami amankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres Kobar," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pelaku, Waris mengungkapkan, bahwa uang yang didapat dari menipu korban-korbannya sudah dipergunakan sebagian untuk keperluan sehari-hari dan ongkos berangkat ke Pulau Jawa.
"Kerugian korban seluruhnya ditaksir mencapai ratusan juta, bisa buat beli mobil Honda HR – V baru," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, SU terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Polres Kobar berikut barang bukti berupa satu telepon seluler merk Samsung warna hitam dan uang tunai berjumlah Rp 416 ribu.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (Joko Hardyono)