Bupati Kobar Akan Panggil Dinas dan Paguyuban CFD Terkait Pungutan

Konten Media Partner
17 September 2019 23:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kobar Nurhidayah (kaos abu-abu) saat jalan santai di CFD Pangkalan Bun. (Foto: Prokom Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kobar Nurhidayah (kaos abu-abu) saat jalan santai di CFD Pangkalan Bun. (Foto: Prokom Kobar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Menindakanjuti keresahan ratusan para pedagang di Car Free Day (CFD) Pangkalan Bun yang ditarik pungutan sebesar Rp 5.000 setiap hari Minggu pagi, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah akan memanggil Dinas terkait dan paguyuban pedangan CFD.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kobar. Paguyuban pedagang juga akan kita panggil untuk menuntaskan masalah yang membuat resah pedagang di CFD ini," ujar Nurhidayah, Selasa, (17/9).
Dalam pertemuan tersebut nantinya, Nurhidayah akan menelusuri kenapa pungutan tersebut bisa diputuskan, apakah berdasarkan kesepakatan para pedagang atau tidak. Selain itu, pertemuan itu juga dilakukan untuk penataan kembali para pedagang di area CFD.
"Karena dalam beberapa kali sidak yang kita lakukan di area CFD, sejumlah pedagang kita lihat masih melakukan pelanggaran kebersihan dan ketertiban," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kobar, Muhammad Yadi akan menindaklanjuti permasalahan pungutan dari pihak yang mengatasnamakan paguyuban pedagang CFD dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
"Langkah pertama yang kami lakukan yaitu menelusuri melalui pihak kecamatan yang katanya mengeluarkan SK pembentukan paguyuban pedagang," tegas Yadi.
Selanjutnya, pihaknya akan menurunkan staf untuk melakukan pendataan pedagang di CFD secara langsung dengan melakukan pendataan.
"Setelah itu, kami akan memanggil para pedagang untuk mengetahui penting atau tidaknya paguyuban tersebut dibentuk. Kemudian kami juga akan mempertanyakan kenapa sampai ada pihak yang mengedarkan pungutan dengan alasan biaya kebersihan dan konsumsi petugas Dishub," katanya.
Menurut Yadi, dikeluarkannya surat pungutan tersebut pihaknya tidak pernah diberikan pemberitahuan atau dimintai persetujuan.
"Bila alasannya untuk kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup sudah menerjunkan petugas kebersihan yang didanai sendiri oleh instansi tersebut. Demikian juga untuk konsumsi petugas dishub, instansinya tersebut juga memiliki anggaran untuk itu. Jadi untuk apa pungutan tersebut," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT