Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal di Pangkalan Bun

Konten Media Partner
26 Mei 2023 15:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan ribu rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan Petugas Bea Cukai Pangkalan Bun bersama sejumlah unsur Forkopimda Kobar di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun, Jumat (26/5/2023). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan ribu rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan Petugas Bea Cukai Pangkalan Bun bersama sejumlah unsur Forkopimda Kobar di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun, Jumat (26/5/2023). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok, puluhan cairan rokok elektrik dan ratusan botol miras ilegal di lapangan dekat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (26/5/2023).
ADVERTISEMENT
Acara pemusnahan turut dihadiri Kabid Penindakan & Penyidikan Kanwil DJBC Kalsel Iwan Kurniawan, Kapolres Kobar, Danlanud Iskandar, Dandim 1014/Pbn, Danpos AL Kumai dan sejumlah tamu undangan lainnya. Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sementara miras dicurah ke dalam tong sampah.
Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Raden Wahyudhi Arief Wibowo mengutarakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang selama periode tahun 2019-2023 dan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Ditaksir nilai barang ilegal ini sebesar Rp 806 juta dan nilai potensi kerugian negara Rp 416 juta.
Ratusan botol minuman mengandung etanil alkohol ilegal dicurahkan ke dalam tong sampah. Mayoritas miras ini berasal dari kapal-kapal asing. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
"Barang yang dimusnahkan ini berupa 40.000 bungkus atau setara 806.756 batang rokok, 69 cairan rokok elektrik dan 204 botol minuman beralkohol. Semua barang-barang ini merupakan hasil sitaan petugas kami. Barang inu ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang illegal dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan dari masyarakat Kotawaringin Barat," jelas Raden.
Ditambahkannya, setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan, selanjutnya sebagian besar rokok ilegal ini akan dilaksanakan pemusnahannya di boiler milik PT Korindo Ariabima Sari.
"Sebagian kita musnahkan di sini, sebagian lagi kita musnahkan di boiler PT Korindo," imbuhnya.