Bapenda Kobar Gandeng Kejaksaan Tagih Perusahaan yang Bandel Bayar Pajak Daerah

Konten Media Partner
27 November 2023 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bapenda didampingi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menemui jajaran manajemen perusahaan. Mereka mendesak agar perusahaan segera melunasi tunggakan pajak daerah. Foto: Bapenda Kobar/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bapenda didampingi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menemui jajaran manajemen perusahaan. Mereka mendesak agar perusahaan segera melunasi tunggakan pajak daerah. Foto: Bapenda Kobar/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PANGKALAN BUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar) menggandeng Kejaksaan Negeri Kobar untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak maupun perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Penagihan tunggakan itu meliputi 11 item pajak daerah seperti Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Minerba dan PBB.
Seperti halnya yang dilakukan pada Senin (27/11/2023), petugas Bapenda Kobar didampingi Kasi Datun RM Indra Adityo Samkusumo dan Kasi Pidsus Yushar mendatangi 2 perusahaan kelapa sawit. Pihaknya mendesak agar pajak penerangan jalan (PPJ) dibayar sebelum jatuh tempo.
Kepala Bapenda Kobar M Nursyah Ikhsan melalui Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Derry Darmayanti mengatakan bahwa pemda bersama pihak kejaksaan telah menjalin kerjasama dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap wajib pajak guna meningkatkan PAD.
Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bapenda Kobar dengan Kejaksaan Negeri Kobar nomor: 100.4.7. 1/109.1/BANGDAL/BAPENDA dan nomor: 006/0.2. 14/Gs/09/2023 tanggal 1 September 2023.
Dalam pertemuan itu, Bapenda mewanti-wanti agar pembayaran tunggakan pajak daerah dibayar sebelum akhir tahun 2023. Foto: Bapenda Kobar/Ist
Selain itu, upaya tersebut juga diperkuat dengan terbitnya SK Bupati Kobar nomor: 900.1.13.1/109.2/BANGDAL/BAPENDA tentang pembentukan tim khusus pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara Bapenda dalam rangka optimalisasi PAD.
ADVERTISEMENT
"Tunggakan pajak mereka (perusahaan) itu harus sudah terealisasi sebelum lewat tahun ini, soalnya tunggakannya sudah dari 2020 lalu. Untuk sanksi administrasi sudah jelas tapi mereka tetap bandel," ucap Derry Darmayanti.
Ditegaskan Derry, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pihak perusahaan masih enggan membayar, maka berkas penagihan pajak daerah yang diterbitkan Bapenda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasalnya, kata Derry, sebelum dilakukan penagihan langsung ke lokasi, pihaknya sudah berulang kali memberikan surat teguran maupun peringatan, namun hal itu tidak juga ditanggapi secara serius oleh para wajib pajak.
"Kalau belum juga membayar, berkasnya akan kami limpahkan ke kejaksaan. Jadi urusan mereka (perusahaan) tinggal dengan kejaksaan. Kami berharap tunggakan pajak ini segera dibayarkan," terang Derry.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ditambahkannya, hingga saat ini terhitung masih ada 31 perusahaan yang belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan ke kas daerah. Pihaknya sudah menyurati dari masing-masing perusahaan.
"Berdasarkan data kami masih ada 31 perusahaan lagi. Ini akan terus kami kejar," tegas Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Kobar.