Antisipasi Balap Liar, Mapolsek Pangkalan Banteng Bubarkan Kerumunan Remaja

Konten Media Partner
6 April 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah remaja yang dibubarkan oleh Mapolsek Pangkalan Banteng, karena adanya indikasi balapan liar. Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah remaja yang dibubarkan oleh Mapolsek Pangkalan Banteng, karena adanya indikasi balapan liar. Foto: IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Kerumunan remaja di sepanjang kawasan tertib lalu lintas (KTL) Pangkalan Banteng yang diduga akan melakukan balapan liar, dibubarkan secara persuasif oleh Mapolsek Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Mapolsek Pangkalan Banteng, rutin menggelar patroli. Dalam kesempatan kali ini, pihaknya mendapati perkumpulan remaja di pinggir jalan Ahmad Yani wilayah setempat, kemudian dibubarkan lantaran terindikasi akan melakukan balap liar. Rabu (06/04).
Untuk memberikan efek jera terhadap para remaja yang sering balapan liar, tidak tanggung-tanggung kendaraannya digelandang ke Mapolsek Pangkalan Banteng. Mengingat, aksi balap liar sangat meresahkan warga dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, bahwa patroli yang dilaksanakan tersebut merupakan cipta kondisi mencegah aksi balap liar, guna menciptakan situasi aman dan nyaman selama Ramadan.
"Kita berupaya mencegah aksi balap liar, sebab aksi di jalan raya selain membahayakan diri mereka, juga membahayakan pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam patroli yang dilaksanakan tersebut, anggotanya menyasar dua titik jalan yang diindikasikan sering digunakan sebagai ajang balapan liar, yaitu di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Pasar Karang Mulya serta di sepanjang Jalan Desa Simpang Berambai menuju Desa Natai Kerbau.
Sementara untuk para pelaku balapan  liar beserta kendaraannya segera diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses lebih lanjut.
"Kita berikan arahan kepada remaja pelaku balapan liar, dan mereka harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya, dan diketahui orang tua mereka masing-masing,"tegasnya.