Alihkan Kredit Kendaraan, Warga Pangkalan Bun Dipenjara 16 Bulan

Konten Media Partner
25 Februari 2022 10:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Cabang JACCS MPM Finance - Pangkalan Bun, Budy Saputra menunjukan hasil putusan PN Pangkalan Bun terkait kasus debitur yang mengalihkan kendaraan jaminan yang masih kredit di kantornya. IST
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Cabang JACCS MPM Finance - Pangkalan Bun, Budy Saputra menunjukan hasil putusan PN Pangkalan Bun terkait kasus debitur yang mengalihkan kendaraan jaminan yang masih kredit di kantornya. IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara kepada Anshar (31), Kamis (17/2). Warga Pangkalan Bun Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat ini, merupakan terdakwa pengalihan kredit mobil pemberian PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance) Cabang Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
Debitur Anshar yang kini resmi mendekam di penjara karena ulahnya yang telah mengalihkan kendaraan jaminan fidusia yang masih dalam masa kredit kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari JACCS MPM Finance.
Kepala Cabang JACCS MPM Finance - Pangkalan Bun, Budy Saputra menyampaikan, awal mulanya Anshar mengajukan kredit membeli unit kendaraan Dump Truck Mitsubishi melalui pembiayaan JACCS MPM Finance Cabang Pangkalan Bun pada bulan September 2019 lalu.
"Dimana kesepakatan proses angsuran dilakukan Anshar ini hingga Januari 2024 dengan angsuran per bulan Rp 9,8 juta," ujar Budy, Kamis (24/2) kepada InfoPBUN.
Budy meneruskan, namun ditengah perjalanan kredit Anshar ini mengalami macet. Selain kredit macet, ternyata diketahui Anshar telah menjual unit kendaraan dump truck tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengatahuan JACCS MPM Finance Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
"Awalnya pembayaran angsuran setahun lancar, kemudian sejak angsuran ke 17 jatuh tempo tanggal 23 Januari 2021. Sampai angsuran ke 30 jatuh tempo tanggal 23 Februari 2022. Debitur ini tidak membayar angsuran," ungkapnya.
Setelah ditelusuri, lanjut Budy, Anshar tidak bisa lagi membayar angsuran kendaraan lantaran unit dump truck tersebut sudah dijual kepada pihak ketiga atau mengalihkan kredit kepada orang lain. Sementara orang yang membeli truck tersebut dan Anshar tidak diketahui keberadaannya.
"Disini Debitur telah menjual satu unit dump truck atau mengalihkan kredit dengan cara tidak sesuai dengan prosedur. Ditambah lagi orang yang membeli dump truck bernama Ali ini telah kabur dan pihak kami juga tidak mengetahui keberadaannya hingga saat ini," kata Budy.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan Anshar, tambah Budy, perusahaan JACCS MPM Finance Cabang Pangkalan Bun mengalami kerugian Rp 400 juta. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kobar pada bulan Februari 2021 lalu dan kasus tersebut telah diputus secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 338/Pid.B/2021/PN Pbu, bahwa Anshar telah terbukti bersalah dan diputus dengan hukuman 16 bulan dan denda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.
"Jadi kasus ini telah diputus oleh pengadilan Negeri karena Anshar telah melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," terang Budy.
Budy menyampaikan, kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur JACCS MPM Finance khususnya dan masyarakat umum agar saat kendaraan masih menjadi jaminan selama kredit tidak bisa dialihkan tanpa ada persetujuan dari Perusahan pembiayaan pemegang jaminan.
ADVERTISEMENT
"Jika hendak mengalihkan wajib dengan persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan yang menjadi pemegang jaminan agar dapat dicarikan solusi terbaik," pungkasnya.