Tarif Tol Pemalang Semarang 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan

Konten dari Pengguna
5 April 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jalan Tol Layang MBZ bergelombang karena banyaknya proyek di sekeliling jalan tersebut. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Layang MBZ bergelombang karena banyaknya proyek di sekeliling jalan tersebut. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalan Tol Trans Jawa bisa jadi salah satu pilihan alternatif bagi pengendara yang ingin melakukan perjalanan dari Pemalang ke Semarang dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua ruas jalan Tol Trans Jawa yang dapat dilalui untuk perjalanan rute Pemalang menuju Surabaya, yaitu Tol Pemalang – Batang (Pasekaran) dan Batang (Pasekaran) – Semarang (Kali Kangkung).
Setiap ruas jalan tol tersebut memiliki besaran tarif yang berbeda-beda. Untuk mengetahui tarif tol Pemalang Semarang 2024, simak uraian di bawah ini.

Tarif Tol Pemalang Semarang 2024

Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
Berikut rincian tarif tol Pemalang Semarang 2024 di setiap ruas jalannya untuk semua golongan kendaraan, dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tol Pemalang – Batang (Pasekaran)

Tol Batang (Pasekaran) – Semarang (Kali Kangkung)

ADVERTISEMENT
Jika ditotal, maka tarif tol yang perlu disiapkan pengendara untuk rute Pemalang – Semarang adalah sebesar Rp 164.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 247.000 untuk kendaraan golongan II dan III, Rp 318.000 untuk kendaraan golongan IV dan V.

Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Foto udara kendaraan roda empat mengantre saat memasuki di Jalan Tol Trans Jawa Semarang-Batang via Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
(NDA)