Tarif Tol Jakarta Malang untuk Kendaraan Golongan I

Konten dari Pengguna
27 Maret 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Cipali, Minggu (16/4/2023). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Cipali, Minggu (16/4/2023). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Perjalanan dari Jakarta menuju Malang menggunakan jalur darat kini bisa melalui Jalan Tol Trans Jawa. Melalui tol ini, perjalanan dari Jakarta menuju Malang bisa ditempuh dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT
Terdapat 16 ruas jalan tol yang bisa dilalui pengendara untuk perjalanan Jakarta-Malang dengan Tol Trans Jawa. Setiap ruasnya memiliki besaran tarif tol yang berbeda-beda.
Lantas, berapa tarif tol Jakarta Malang? Bagi pengendara yang ingin lakukan perjalanan rute Jakarta-Malang melalui Tol Trans Jawa, simak terus uraian ini untuk mengetahui rincian tarifnya.

Tarif Tol Jakarta Malang

Foto udara kendaraan roda empat yang didominasi pemudik melintas perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/5/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Berikut rincian tarif tol Jakarta Malang di setiap ruas jalannya untuk kendaraan golongan I, dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Jika tarif di atas ditotal, maka tarif tol Jakarta Malang untuk kendaraan golongan kurang lebih sekitar Rp 911.000. Pembayarannya bisa dengan menggunakan kartu elektronik, seperti e-Toll, e-Money, Flazz, dan lain sebagainya.

Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Ilustrasi kendaraan di jalan tol. Foto: Shutterstock
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
(NDA)