Persyaratan Bikin SIM Mobil dan Prosedurnya

Konten dari Pengguna
9 Juni 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM A. Foto. dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM A. Foto. dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persyaratan bikin SIM mobil mungkin menjadi informasi yang sedang Anda cari belakang ini. Walaupun terdengar mudah, namun ada syarat-syarat maupun tahapan-tahapan yang harus Anda ketahui sebelum membuat SIM. Lantas, apa saja persyaratan dan tahapan tersebut?
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor, dan sehat secara jasmani dan rohani.
Dasar hukum yang memayungi SIM terdapat pada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM sendiri dibedakan menjadi dua tipe, yakni SIM perseorangan dan SIM umum. Seperti namanya, SIM perseorangan ditunjukkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan pribadi. Sedangkan SIM umum ditunjukkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan umum.
ADVERTISEMENT
SIM dibagi menjadi lima jenis sesuai dengan kriterianya masing-masing. Berikut penjelasannya dilansir dari laman Lifepal.
Setelah mengetahui jenis-jenis SIM, lantas apa saja persyaratan bikin SIM mobil? Berikut penjelasannya bersama dengan prosedur bikinnya.
ADVERTISEMENT

Persyaratan Bikin SIM Mobil dan Prosedur Membuatnya

Ilustrasi ujian praktik SIM A. Foto: Dok. Istimewa
Dilansir dari Lifepal, SIM memiliki syarat-syarat maupun tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum Anda mendapatkannya. Pemohon SIM A diharuskan membuat SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), berikut persyaratannya.
Setelah mengetahui persyaratan bikin SIM mobil, berikut prosedur bikin SIM mobil dilansir dari laman resmi Cermati.
ADVERTISEMENT
Prosedur Bikin SIM Mobil
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar persyaratan bikin SIM mobil dan prosedurnya. Pastikan Anda melengkapi persyaratan dan melewati tahapan-tahapan tersebut dengan benar agar dapat memiliki SIM.
(AA)