Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Poin Pentingnya

Konten dari Pengguna
18 November 2021 8:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelanggaran lalu lintas di Indonesia hingga kini masih tinggi. Hal ini karena banyak pengendara kendaraan bermotor yang bandel dengan melanggaran aturan dan tetap melakukan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam Undang-undang telah diatur mengenai rincian pelanggaran lalu lintas. Di Indonesia, jenis pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bagi siapa saja yang melanggarnya akan dijatuhi sanksi tilang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Pelanggaran lalu lintas kebanyakan didominasi oleh pengguna kendaraan motor.
Maka dari itu, pihak kepolisian terus melakukan pengetatan terkait pelanggaran lalu lintas. Bagi pengendara yang terkena tilang, akan diberikan surat tilang oleh polisi.
Pelanggar bisa memilih menerima kesalahan dan memilih slip biru untuk membayar denda, atau menolak kesalahan serta meminta sidang pengadilan dengan menerima slip merah.

Pelanggaran Lalu Lintas

Dikutip dari kumparan, berikut ini beberapa poin pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengguna jalan, beserta besaran dendanya.
ADVERTISEMENT
Setiap sepeda motor yang beroperasi di jalan pada siang hari, lampu utamanya wajib dinyalakan dengan alasan keselamatan.
Bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, mengacu Pasal 293 Ayat 2, bisa dihukum pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Denda lebih besar lagi apabila setiap kendaraan tidak menyalakan lampu utamanya pada malam hari. Khusus aturan ini diatur dalam Pasal 293 Ayat 1, hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Mengacu pasal 291 Ayat 1 dan 2, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm, dan membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm, dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Perilaku lain seperti pengemudi yang akan belok, berbalik arah, berpindah lajur, atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat berupa lampu sein atau isyarat tangan, tanpa disadari juga bisa kena tilang oleh polisi. Hukuman pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Polisi juga berhak menilang Anda jika sepeda motor yang dikendarai tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kendaraan tanpa kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, pemantul cahaya, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Pada Pasal 285 disebutkan, pelanggar bisa dikenai hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini juga kerap ditemukan, yakni pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sah. Pasal 288 Ayat 2 mengatur, pengendara tersebut bisa dikenakan pidana kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.
Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga bisa dijatuhi hukuman tilang oleh polisi. Hukumannya mengacu Pasal 288 Ayat 1 bisa berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Selain itu, kendaraan yang juga tidak dilengkapi pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pengemudinya bisa dijatuhi hukuman. Pada Pasal 280, pelanggar aturan tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Nah ini juga salah satu yang paling banyak ditemukan di jalan. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan mencakup Zebra Cross, bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, demikian seperti tertulis pada Pasal 287 Ayat 1.
Berikutnya pada Pasal 287 Ayat 2, dijelaskan juga pengemudi yang melanggar aturan perintah yang dinyatakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, yang biasanya berupa lampu lalu lintas, dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Masih berkaitan dengan aturan sebelumnya, pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bisa juga dikenakan kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 Ayat 5
ADVERTISEMENT
Sebelumnya telah dijelaskan, jika memiliki SIM tapi tidak sah karena rusak, habis masa berlakunya, atau tidak terbaca, bisa dikenakan denda Rp 250 ribu. Namun beda cerita ketika kedapatan tidak memiliki SIM, hukumannya lebih besar. Pada Pasal 281, pidana kurungannya paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Itulah beberapa poin pelanggaran lalu lintas beserta denda tilang yang berlaku.
(FOV)