Pasal Merokok Sambil Berkendara, Begini Bunyinya

Konten dari Pengguna
12 Maret 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Merokok sambil berkendara seringkali dilakukan oleh banyak orang. Meski begitu, merokok sambil berkendara merupakan suatu tindakan yang dilarang karena sangat membahayakan pengendara lain.
ADVERTISEMENT
Polisi bahkan akan memberikan sanksi bagi para pengendara yang merokok sambil berkendara. Sanksi tersebut tertuang dalam beberapa pasal peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
Lantas, apa saja pasal merokok sambil berkendara? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui pasal-pasal yang melarang tindakan merokok sambil berkendara.

Pasal Merokok Sambil Berkendara

Ilustrasi merokok. Foto: AFP PHOTO/ OSCAR SIAGIAN
Aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara termaktub dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Detailnya tertuang pada Pasal 106 Nomor 1, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Untuk memperjelas, larangan merokok sambil berkendara pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 bagian (c) tentang Pemenuhan Aspek Kenyamanan. Berikut bunyi pasalnya:
ADVERTISEMENT
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Adapun sanksi bagi pengendara sepeda motor yang merokok dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ No 22 Tahun 2009, yang dijabarkan sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahaya Merokok Sambil Berkendara

Ilustrasi merokok sambil berkendara. Foto: Shutterstock
Sementara itu, dari sisi keselamatan berkendara, merokok sambil berkendara tanpa sadar dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
ADVERTISEMENT
Menurut instruktur sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, merokok sambil berkendara bisa membuyarkan konsentrasi, stabilitas, dan mengganggu kendali kendaraan.
Hal tersebut tentunya merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil apabila bara rokok terjatuh bisa menimbulkan kebakaran.
Dikutip dari situs indonesiabaik.id, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin pun dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.
(NDA)