Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor 2022 Kena Rp 1 Juta? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
31 Agustus 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi denda tilang tidak punya SIM motor 2022. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi denda tilang tidak punya SIM motor 2022. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denda tilang tidak punya SIM motor 2022 kena Rp 1 juta? Itu adalah pertanyaan yang kini menjadi perbincangan di tengah pengguna sepeda motor. Berikut informasi dan jawabannya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.
Bukti ini diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, paham atas peraturan lalu lintas, dan sehat secara jasmani dan rohani.
Kepemilikan SIM untuk pengguna kendaraan bermotor sudah diatur dengan jelas pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Dengan demikian, pengendara yang tidak memiliki maupun tidak dilengkapi SIM saat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi tilang. Lantas, berapa denda tilang tidak punya SIM Motor 2022? Ini jawabannya
ADVERTISEMENT

Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor 2022

Ilustrasi denda tilang tidak punya SIM motor 2022. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Salah satu hal yang kerap membingungkan masyarakat adalah perbedaan antara denda tilang tidak memiliki SIM dengan denda tilang tidak membawa SIM. Nyatanya keduanya memiliki denda tilang masing-masing yang sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Pelanggar yang tidak membawa SIM adalah mereka yang memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkan di hadapan polisi saat prosesi penilangan. Sedangkan pelanggar yang tidak mempunyai SIM adalah mereka yang tidak pernah membuat SIM sehingga belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai sepeda motor.
Kedua pelanggaran yang sudah disebutkan di atas sudah tercantum dengan jelas pada Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2. Berikut penjelasan masing-masing pelanggaran dikutip dari laman Pusiknas Polri:
ADVERTISEMENT

Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor

Denda tilang tidak punya SIM motor sudah diatur dalam Pasal 281 ayat 1. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau denda kurungan paling lama 4 bulan. Dengan begitu, informasi denda tilang tidak punya SIM motor adalah Rp 1 juta adalah benar.

Denda Tilang Tidak Membawa SIM Motor

Denda tilang tidak membawa SIM sudah diatur dalam Pasal 288 ayat 2. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat prosesi penilangan, akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.
Seperti itu informasi seputar denda tilang tidak punya SIM Motor 2022. Perlu diingatkan bahwa besaran tersebut adalah besaran maksimal, maka besaran dapat berubah sesuai dengan keputusan pengadilan yang mengatur pelanggaran Anda.
ADVERTISEMENT
(AA)