Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2022, Ini Hitungannya

Konten dari Pengguna
10 November 2022 15:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Denda pajak motor telat 1 tahun 2022. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denda pajak motor telat 1 tahun 2022. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denda pajak motor telat 1 tahun 2022 adalah hal yang kerap dicari oleh masyarakat belakangan hari ini. Bagi yang ingin mengetahui bagaimana cara menghitung denda tersebut, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Ini termasuk ke dalam Pajak Daerah sehingga besarannya bisa berbeda di setiap daerahnya, sama seperti denda pajaknya.
Denda pajak motor ini termasuk ke dalam sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Hal ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Peraturan denda administratif ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka dari itu, berikut hitungan denda pajak motor telat 1 tahun.

Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2022

Denda pajak motor telat 1 tahun 2022. Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO
Seperti yang sudah disebutkan di atas, hitungan denda pajak motor telat 1 tahun bisa berbeda di setiap daerahnya. Namun, jika mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009, maka keterlambatan bayar pajak dihitung mulai dari keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan, kemudian besaran dendanya akan naik setiap bulannya. Berikut besaran dendanya sesuai waktu keterlambatan:
ADVERTISEMENT
Denda administratif ini nantinya akan digabungkan dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008, besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc adalah Rp 32.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua di atas 250cc akan dikenakan denda sebesar Rp 80.000.
ADVERTISEMENT

Hitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun

Kalau mengambil contoh pada kendaraan Honda Scoopy Prestige FI (2021) yang memiliki PKB Rp 426.000, maka hitungan denda pajak motor 1 tahun sesuai dengan rumus di atas adalah sebagai berikut:
Demikian informasi seputar denda pajak motor telat 1 tahun 2022 dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat.
(AA)