Cek Pajak Mobil Jatim, Simak Caranya Berikut Ini
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pemilik kendaraan mobil harus menjalankan kewajiban tiap tahun yaitu membayar pajak . Untuk itu, Anda dapat mengecek besaran pajak terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Nominal pajak setiap mobil berbeda-beda tergantung dari jenis mobil yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada mobil tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT
Di zaman yang serba digital saat ini, hampir semua telah berbasis online. Sama halnya seperti mengecek pajak mobil, Anda bisa melakukannya hanya dengan Smartphone yang Anda miliki dan tidak perlu untuk keluar rumah.
Cek Pajak Mobil Jatim
Untuk aplikasi e-Samsat wilayah Jatim, Anda bisa unduh dengan nama "E-SMART SAMSAT JATIM" di Playstore. Nantinya, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak mobil.
Itulah beberapa metode yang diberikan oleh pemerintah untuk mengecek pajak mobil untuk wilayah Jatim. Semoga ini bermanfaat bagi Anda warga Jatim.
ADVERTISEMENT
(FOV)