Cek ETLE Jabar, Begini Cara yang Bisa Diterapkan Pengendara

Konten dari Pengguna
24 April 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Jawa Barat (Jabar). Pengendara dapat cek ETLE Jabar untuk mengetahui apakah kendaraannya kena tilang atau tidak.
ADVERTISEMENT
ETLE ini memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Berbeda dengan ETLE sebelumnya, tilang berbasis teknologi informasi ini juga berlaku secara nasional. Artinya, ETLE juga menindak pelanggar yang berasal dari luar daerah.
Sistem untuk menganalisanya merujuk pada data regident pelat nomor. Untuk masyarakat yang ingin cek ETLE Jabar, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara Cek ETLE Jabar

Ilustrasi cek ETLE Jabar. Foto: Pexels
Setiap daerah di Indonesia memiliki situs ETLE yang berbeda-beda. Apabila ingin cek ETLE di sekitar Jabar, maka bisa kunjungi situs konfirmasi.etlelodaya.id. Berikut tutorial lengkapnya:
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Denda ETLE

Bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di situs konfirmasi.etlelodaya.id, maka harus membayar denda tilang dengan cara di bawah ini:
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas di ETLE

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional, yaitu:
(NDA)