Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat HP dengan Mudah

Konten dari Pengguna
15 Agustus 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasu cara mengecek pajak kendaraan lewat HP. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasu cara mengecek pajak kendaraan lewat HP. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengecek pajak kendaraan lewat HP merupakan hal yang cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan perangkat, informasi seputar kendaraan, dan koneksi internet. Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Pajak jenis ini merupakan pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Dikutip dari laman Lifepal, besaran tarif PKB pada setiap daerah bisa berbeda-beda, umumnya besaran PKB adalah 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tidak hanya itu, besaran PKB juga bisa berubah jika Anda terkena sanksi administrasi dan pajak progresif.
Maka dari itu, sebelum membayar PKB tahunan di Kantor Samsat maupun layanan alternatif Samsat lainnya, Anda diharapkan sudah mengecek besarannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar Anda bisa menyiapkan biaya sejak jauh-jauh hari.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang belum tahu, berikut cara mengecek pajak kendaraan lewat HP dengan mudah.

Cara Mengecek Pajak Lewat HP

Ilustrasu cara mengecek pajak kendaraan lewat HP. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu besaran pajak yang harus dibayarkan sebelum melakukan pembayaran. Cara mengeceknya pun mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs Bapenda maupun E-Samsat. Berikut cara-caranya dikutip dari laman resmi E-Samsat::

1. Kunjungi Situs E-Samsat

Anda bisa mengunjungi atau mengakses laman resmi E-Samsat pada pranala berikut: https://e-samsat.id.

2. Isi Data Kendaraan

Setelah mengunjungi situs layanan E-Samsat, Anda perlu mengisi data kendaraan terlebih dahulu yang meliputi pelat nomor, nomor seri, nomor rangka dan provinsi kendaraan. Setelah semua sudah terisi, maka tekan “Cek Sekarang”.

3. Informasi Besaran Pajak

Jika Anda sudah mengikuti langkah-langkah di atas, maka pada laman akan tertera beberapa informasi seputar kendaraan dan besaran yang perlu Anda bayar. Selain itu, situs juga akan memberikan informasi seputar tenggat waktu membayar pajak.
ADVERTISEMENT

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat

Ilustrasu cara mengecek pajak kendaraan lewat HP. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Jika Anda ingin melakukan cek sekaligus membayar PKB tahunan, maka Anda dianjurkan untuk melakukannya pada aplikasi E-Samsat. Perlu digarisbawahi bahwa aplikasi E-Samsat pada setiap daerah berbeda, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi resmi dari Polda maupun Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Berikut cara mengecek dan membayarnya:
Setelah mengetahui informasi seputar cara mengecek pajak kendaraan lewat HP, Anda diharapkan dapat membayar pajak tepat waktu. Hal ini dilakukan agar Anda tidak terkena sanksi administrasi dan menjadi masyarakat yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
(AA)