Cara Membuat SIM 2023, Syarat, serta Biaya yang Harus Dikeluarkan

Konten dari Pengguna
2 Agustus 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengendara. Cara membuat SIM 2023 dilakukan secara offline maupun online tanpa perlu antre.
ADVERTISEMENT
Ujian teori SIM pun dapat dilakukan dari rumah melalui online. Jadi, masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan memilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) untuk melakukan ujian praktik.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM 2023 untuk SIM A dan SIM C? Apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan? Berikut informasi selengkapnya.

Jenis-Jenis SIM

Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mengutip laman resmi POLRI, ada beberapa jenis SIM yang perlu diketahui sebelum Anda memutuskan untuk membuatnya. Sebab, setiap golongan SIM diperuntukkan bagi jenis kendaraan yang berbeda, yaitu:
ADVERTISEMENT

Apa Saja Syarat Pembuatan SIM A?

Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat membuat SIM A:

Syarat Membuat SIM C

Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C, persyaratannya tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM A, yaitu:
ADVERTISEMENT

Cara Membuat SIM 2023 Offline

Ilustrasi SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya
Cara membuat SIM 2023 dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor SATPAS terdekat. Namun, langkah langkah membuat SIM secara offline tergantung pada jenis SIM yang diinginkan.
Apakah bisa bikin SIM di Samsat Keliling? Jawabannya adalah tidak bisa, sebab Samsat keliling merupakan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan, untuk pengurusan SIM dilakukan di Satpas Keliling atau unit pelayanan SIM Keliling. Namun, Satpas Keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja, bukan pembuatan SIM baru.

Cara Membuat SIM A Offline

ADVERTISEMENT

Cara Membuat SIM C Offline

Cara Membuat SIM 2023 Online

Ilustrasi membuat SIM online. Foto: Pixabay
Pembuatan SIM pada tahun 2023 juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Pembuatan SIM 2023 secara resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau mendatangi kantor SATPAS. Masyarakat tidak disarankan untuk membuat SIM melalui perantara lain atau SIM nembak karena dianggap ilegal.
ADVERTISEMENT

Berapa Biaya Bikin SIM 2023?

Warga memberikan formulir kepada petugas Satlantas Polresta Denpasar saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem "drive thru" di Denpasar, Bali, Selasa (25/5). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besaran biayanya sesuai jenis SIM:

Apa Saja Syarat Perpanjang SIM C 2023?

Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut persyaratan yang dibutuhkan:
ADVERTISEMENT
(ADS)