Cara Buat STNK yang Hilang dan Persyaratannya

Konten dari Pengguna
25 Maret 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembuatan STNK yang hilang. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembuatan STNK yang hilang. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini menunjukkan bukti kepemilikan dan plat nomor yang sah pada sebuah kendaraan.
ADVERTISEMENT
Di dalam STNK berisi berbagai informasi, di antaranya identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut. Dokumen ini wajib dibawa oleh pengguna kendaraan setiap bepergian.
Namun, pada beberapa kondisi pemilik kendaraan seringkali kehilangan STNK. Sehingga membuatnya harus mengurus penerbitan STNK yang baru. Simak informasi lengkap mengenai syarat dan cara membuat STNK yang hilang pada uraian di bawah ini.

Syarat Buat STNK yang Hilang

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Untuk mengurus pembuatan STNK baru, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Mengutip dari laman humas.polri.go.id, berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT

Cara Buat STNK yang Hilang

Ilustrasi fotokopi STNK. Foto: Bangkit Jaya/kumparan
Setelah melengkapi persyaratan, pemohon dapat datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang.
Tata cara mengurus pembuatan STNK yang hilang antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Biaya Pembuatan STNK Baru

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemilik kendaraan yang ingin membuat STNK baru karena hilang dikenakan sejumlah biaya.
Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun rincian biaya pembuatan STNK baru antara lain:
Demikian adalah penjelasan mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan STNK yang hilang.
(SA)