Biaya Pembuatan SIM A Baru, Syarat, dan Caranya

Konten dari Pengguna
23 April 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen yang perlu dimiliki oleh pengendara mobil berkapasitas mesin di bawah 3.500 cc. Lalu, berapa biaya pembuatan SIM A baru?
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai biaya pembuatan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan peraturan tersebut, pembuatan SIM A baru dikenakan tarif sebesar Rp120.000 per-penerbitan. Namun, biaya ini belum termasuk dengan biaya lain terkait.
Adapun biaya lain dalam pembuatan SIM baru, di antaranya biaya administrasi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan biaya keperluan asuransi.

Syarat Pembuatan SIM A Baru

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sebelum membuat SIM A, pastikan pemohon memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Merujuk laman Humas Polri, berikut beberapa syarat pembuatan SIM A baru:
ADVERTISEMENT

Cara Membuat SIM A Baru

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung buat SIM A baru 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Apabila ingin buat SIM A baru secara online, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)