Begini Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Motor

Konten dari Pengguna
3 Juni 2021 21:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap tahunnya kita harus melakukan perpanjangan STNK kendaraan salah satunya motor dan merupakan sebuah kewajiban yang wajib dilakukan oleh pemilik motor.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan tambahan, besaran pajak ini pun berbeda-beda setiap tahunnya.
Menurut Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan tentang sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri (masa berlaku atau pajak mati). Hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Agar tidak didenda, maka mengikuti syarat perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan.
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK tersebut? Dikutip dari laman resmi ntmcpolri, berikut rincian dan prosedur yang wajib disiapkan.

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk persyaratan perpanjangan STNK motor tahunan dan 5 tahunan agak sedikit berbeda. Untuk lebih jelasnya berikut persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan STNK motor.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
(HDZ)