Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Konten dari Pengguna
29 April 2021 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di beberapa kota di Tanah Air. Artinya kegiatan yang melanggar lalu lintas akan tertangkap oleh kamera CCTV.
ADVERTISEMENT
Bagi anda yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan bingung cara bayar denda tersebut berikut cara mengecek dan membayarnya.
Dikutip dari KumparanOTO, cara cek apakah kita terkena tilang elektronik adalah dengan mangakses laman https://etle-pmj.info/id/check-data, kemudian masukan nomor pelat nomor kendaraan, beserta nomor mesin, dan nomor rangka. Selanjutnya tekan cek data.
Jika ada pelanggaran, akan tertera waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan tipe kendaraan.
Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, maka keluar pemberitahuan 'No Data Available atau data tidak ditemukan.'
Barangkali anda sedang apes karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV. Berikut cara bayar denda dari tilang elektronik.

Prosedur urus tilang elektronik

Alur Penilangan dan Pembayaran Tilang ETLE. Foto: Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Pertama, untuk mengonfirmasi pelanggaran, Anda bisa mengakses situs etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
ADVERTISEMENT
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum. apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
(HDZ)