Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru? Ini Rinciannya

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
26 Januari 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPPK Guru dan Non-Guru. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK Guru dan Non-Guru. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Meski sama-sama berstatus ASN, gaji dan tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru berbeda dengan PNS.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, seperti PNS, PPPK Guru maupun Non-Guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji beserta tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap bulan.
Aturan tentang gaji dan tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru? Berikut rincian lengkapnya.

Gaji PPPK Guru dan Non-Guru

Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru. Foto: iStock
Gaji PPPK, baik Guru maupun Non-Guru merupakan imbalan dalam bentuk uang yang dibayarkan pemerintah kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Gaji PPPK terendah untuk golongan I sebesar Rp 1.794.900, sedangkan yang tertinggi dengan nominal Rp 6.786.500 untuk golongan XVII. Berikut gaji PPPK Guru dan Non-Guru selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, besaran gaji PPPK Guru dan Non-Guru di atas belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru

Selain gaji, PPPK juga menerima penghasilan lain berupa tunjangan. PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru tersebut terdiri atas:
Besaran tunjangan PPPK di atas diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Artinya, sama dengan PNS, tunjangan yang diterima PPPK berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik itu struktural maupun fungsional.
(ADS)