Rombongan Raja Salman Memakai Sepatu di Dalam Masjid Istiqlal, Boleh?

3 Maret 2017 14:24 WIB
ADVERTISEMENT
Rombongan Raja Salman pakai sepatu di Istiqlal (Foto: Beawiharta/Reuters)
Foto rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz memakai sepatu ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak yang membandingkan kala Jokowi dahulu memakai kaus kaki saat salat menuai nyinyir.
ADVERTISEMENT
Lepas dari urusan politis soal memakai alas kaki saat salat, dalam agama Islam sendiri sebenarnya diperbolehkan memakai sepatu, sandal, atau kaus kaki saat salat. Syaratnya harus suci.
"Ya nggak apa-apa asalkan suci. Di Islam ada nama Muzah (khuffain) sepatu di musim dingin bisa dipakai dalam waktu lama sampai 3 hari tanpa dibuka dan kalau wudu cukup diusap (sepatunya-)," jelas Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis, Jumat (3/3).
Dalam sejumlah hadist juga diibahas mengenai salat memakai alas kaki, berikut hadistnya:
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang salat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).
ADVERTISEMENT
Kemudian, ketika nabi sedang safar, beliau salat dengan memakai sepatu.
Sahabat al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah safar. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, akupun menunduk untuk melepaskan sepatu beliau. Namun beliau melarangnya dan mengatakan; Biarkan dia, karena saya memakainya dalam kondisi suci.Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya. (HR. Bukhari 206 & Muslim 655).
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)