news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ahli Agama dari PBNU Terancam Sanksi Bila Bersaksi untuk Ahok

21 Maret 2017 9:06 WIB
ADVERTISEMENT
Ahok hadir di sidang ke-15 (Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA)
Ishomudin, ahli agama yang juga Rais Syuriah PBNU Jakarta akan bersaksi untuk terdakwa Basuki T Purnama atau Ahok dalam sidang penistaan agama hari ini.
ADVERTISEMENT
Peringatan diberikan kepada Ishomudin apabila dia datang dan memberikan kesaksian.
Adalah Wakil Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar yang menyampaikan perihal pemberian sanksi itu. Kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (21/3), Miftahul menyampaikan, kesaksian Ishomudin tidak boleh bertentangan dengan organisasi.
"Saya sendiri sudah bersaksi di persidangan dan menyampaikan apa yang disampaikan Ahok terkait Al Maidah itu merupakan penistaan kepada Al Quran, ulama, dan tahdilul ummah atau menyesatkan paham ummat," jelas Miftahul yang pernah bersaksi mewakili PBNU.
Mifathul sudah berbicara langsung kepada Ishomudin dan juga mengirmkan pesan singkat serta berbicara lewat telepon. Ishomudin diminta tidak melanggar apa yang digariskan organisasi.
"Ahli agama di dalam hatinya harus ada sifat mulia, ketulusan perjuangan dan dakwah, jangan dibelokkan untuk kepentingan berlawanan. Dan di NU sudah ada garisnya, semua harus tertib organisasi," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Miftahul meminta agar Ishomudin kalaupun datang berbicara sesuai garis organisasi, dengan menunjukkan marwah dan martabat PBNU.
"Jangan merusak tatanan orgnisasi, melemahkan organisasi," imbuh dia.
Bila Ishomudin datang dan memberikan keterangan yang berlawanan dengan PBNU, sanksi bisa diberikan.
"Bisa dikeluarkan, bisa dicabut keanggotaannya. Semua anggota harus taat AD/ART. Kita lihat saja nanti, kita rapat." tutup dia.