Begini Langkah-Langkah Pembubaran Koperasi

Konten dari Pengguna
20 Mei 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bukan hanya pendirian koperasi, pembubarannya pun ada syarat dan langkahnya. Simak pada ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2019 ini, pemerintah berencana untuk menggiatkan kembali badan usaha koperasi yang sudah beberapa waktu ini kian meredup. Padahal, koperasi menjadi salah satu target pemerintah untuk membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi negara. Tentu saja, surutnya koperasi membuat finansial negara pun tidak mengalami perkembangan.
Pendirian koperasi bukan tanpa alasan. Badan usaha ini dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Namun, tanpa adanya peran aktif dari para anggota, tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai. Artinya, jika dalam operasional atau pelaksanaannya koperasi tidak berhasil memenuhi tujuan utama, badan usaha ini bisa dibubarkan.

Apa Dasar Hukumnya?

Sama halnya dengan pendirian, pembubaran koperasi pun memiliki landasan hukum yang menjadi acuannya. Adapun landasan hukum yang membahas tentang pembubaran badan usaha koperasi yaitu:
ADVERTISEMENT
 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 46 sampai Pasal 50.
 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.123/KEP/M.KUKM/X/2004 tertanggal 6 Oktober 2004.
 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 1994 tertanggal 20 April 2004 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah dan Peraturan Lain yang Ada di Bawahnya.
Bagaimana Langkah-Langkah Pembubaran Koperasi?
Tidak hanya soal pendirian koperasi, Undang-Undang Koperasi juga membahas cara pembubaran koperasi. Sesuai dengan Pasal 46, cara ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu berdasarkan keputusan rapat anggota, dan berdasarkan keputusan pemerintah.

Pembubaran Koperasi Atas Keputusan Rapat Anggota atau kehendak Sendiri

Jika koperasi dibubarkan atas keputusan rapat anggota atau kehendak sendiri, maka langkahnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
 Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi.
 Selanjutnya, pengurus akan menyampaikan keputusan rapat anggota tersebut kepada pejabat yang berwenang dengan disertai permohonan untuk pembubaran koperasi.
 Pejabat kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran dan menyampaikannya kepada pengurus koperasi. Dengan demikian, koperasi resmi dibubarkan.

Pembubaran Koperasi Atas Keputusan Pejabat atau Pemerintah

Sementara itu, Pasal 47 Undang-Undang Koperasi menjelaskan tentang pembubaran koperasi berdasarkan wewenang pejabat, dengan langkah sebagai berikut:
 Pembubaran dilakukan jika badan usaha koperasi terbukti telah menyalahi aturan atau lalai dari tanggung jawab yang sesuai dengan Undang-Undang Koperasi.
 Pejabat atau pemerintah harus melakukan penelitian untuk membuktikan apakah koperasi tersebut memang menyalahi aturan dan layak dilakukan pembubaran secara permanen. Pun, pemerintah harus memiliki data terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha koperasi, daftar anggota koperasi, dan pejabat tingginya.
ADVERTISEMENT
 Pejabat akan mengirimkan surat pemberitahuan pembubaran koperasi kepada pengurus. Jika koperasi yang akan dibubarkan tak lagi punya anggota alias tinggal nama, pemerintah atau pejabat perlu mengumumkan adanya pembubaran sekaligus menyampaikan maksud pembubaran.
 Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak turunnya surat tidak ditemui adanya keberatan, maka koperasi pun bisa dibubarkan.
Namun, jika terdapat keberatan, penyampaiannya bisa dilakukan melalui surat balasan dan harus mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi yang lain. Dalam kurun waktu 1 bulan, pemerintah akan memberikan jawaban untuk disetujui atau ditolaknya keberatan yang diajukan oleh badan usaha koperasi.
Oleh karena pembubaran dilakukan atas kehendak pemerintah atau pejabat, maka pemberitahuan kepada semua kreditur pun dilakukan oleh pemerintah. Jadi, selama kreditur belum menerima pemberitahuan, pembubaran koperasi tidak bisa dilakukan. Perlakuan ini ditujukan untuk melindungi kreditur yang belum tahu adanya pembubaran. Informasi tentang pengajuan keberatan pembubaran tertulis lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi dari Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Demikian tadi ulasan mengenai pembubaran koperasi dan langkahnya yang perlu Anda ketahui. Jadi, tidak sebatas tahu apa dan bagaimana cara pendirian koperasi, pembubarannya pun ada dasar hukum dan langkahnya. Semoga bermanfaat.