Kapan Sebaiknya Melakukan Penggantian Paspor?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
22 April 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai dokumen negara yang berisi identitas pemegangnya, setiap paspor mempunyai batas masa waktu penggunaan. Sehingga, perlu dilakukan pengecekan serta penggantian secara berkala apabila telah habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ternyata terdapat beberapa hal yang mengharuskan seseorang untuk segera melakukan penggantian paspor. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan bahwa salah satunya yaitu apabila paspor dalam keadaan rusak atau hilang.
“Khusus bagi paspor yang rusak atau hilang, maka tidak dapat mengajukan pembuatan yang baru jika belum mengurus proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta membayar biaya beban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin (22/04).
Namun, Bowo menjelaskan, masyarakat tidak perlu segera melakukan permohonan penggantian paspor apabila tidak ingin digunakan dalam waktu dekat. Dirinya juga menyampaikan, bahwa tidak ada pemberian denda bagi pemegang paspor yang telah habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
“Cukup disimpan baik-baik saja. Apabila sudah ada tujuan ke luar negeri, dapat mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya.