Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), Upaya Memajukan Industri Halal Indonesia

Indah Maesaroh
Saya adalah Mahasiswi Sekolah Pascasarjana Program Studi Agama dan Lintas Budaya Minat Ekonomi Islam Universitas Gadjah Mada
Konten dari Pengguna
1 Juni 2022 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indah Maesaroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.freepik.com/free-vector/support-local-business-concept_9010741.htm#query=umkm&position=6&from_view=search
zoom-in-whitePerbesar
https://www.freepik.com/free-vector/support-local-business-concept_9010741.htm#query=umkm&position=6&from_view=search
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan produk yang berbasis sertifikasi halal karena sebagai negara yang mempunyai populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan laporan dari Global Islamic Economy, Indonesia menempati peringkat keempat pada tahun 2020-2021 dalam kekuatan ekonomi syariah dari 75 negara di dunia. Mengenai hal tersebut, tentunya para pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) juga mempunyai peran yang besar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) pada bulan Maret 2021, untuk jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai angka 64,2 juta dengan kontribusi PDB sebesar 61,07 persen atau setara dengan Rp 8.6 triliun. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar yakni 97 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Meskipun demikian, UMKM masih mempunyai peluang untuk dapat dikembangkan menjadi lebih besar.
Maka dari itu, beragam kegiatan untuk meningkatkan kualitas serta kapasitas UMK menjadi sangat penting, salah satunya dengan adanya kemudahan pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Menurut Wakil Presiden Indonesia yakni Kyai Haji Ma’ruf Amin menyatakan bahwa jaminan kehalalan produk UMK juga menjadi salah satu syarat untuk menembus pasar halal dunia.
ADVERTISEMENT
Menurut Majelis Ulama Indonesia dalam Qoni’ah (2022), produk halal adalah sebuah produk yang dibuat menggunakan bahan halal dan memenuhi persyaratan thayyib. Dimana bahwa semua fasilitas tidak terkontaminasi dengan barang najis dan haram. Untuk thayyib memiliki makna sesuatu yang baik, bersih, serta tidak membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
Menurut Apriyantono (2015) menyebutkan bahwa kriteria makanan dan minuman halal yang harus dipenuhi antara lain:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal secara tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
Pemberian label halal tentunya menjamin kepastian kehalalan dan perlindungan terhadap konsumen dan produsen atas produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu juga sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah daya saing produk. Apalagi untuk saat ini bahwa tingkat kesadaran masyarakat mengonsumsi produk halal semakin meningkat.
Dilansir dari data Global Islamic Economy 2020-2021 menjelaskan bahwa total pengeluaran umat muslim dunia pada tahun 2019 mencapai USD 2.02 triliun yang dibelanjakan untuk kebutuhan disektor makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata, serta sektor lainya. Dan diperkirakan untuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan mencapai USD 3.2 triliun.
Oleh karena itu, untuk mendorong pengembangan industri halal di Indonesia, maka saat ini telah diluncurkan Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) UMK ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Menurut mantan juru bicara Kemenag, Mastuki menjelaskan bahwa kemudahan sertifikasi halal untuk pelaku UMK ini merupakan penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau biasa dikenal dengan istilah self declare. Walaupun prosesnya disederhanakan, namun aspek kehalalan produk tetaplah diutamakan dan wajib untuk dipenuhi.
Seperti halnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57.PMK.05/2021 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama. Untuk para pelaku UMK, Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal dengan tarif Rp0,-. Jadi untuk Rp0,- tersebut bukan berarti proses sertifikasi halal tidak memerlukan biaya. Terdapat biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha yakni sebesar Rp 300.000,-, namun biaya tersebut ditanggung oleh Pemerintah.
Menurut saya, dengan adanya program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK ini diciptakan tentunya bisa menjadi sebuah langkah awal untuk terus mendorong perkembangan UMK Indonesia supaya tidak hanya dikenal di dalam negeri, namun juga secara global atau mendunia.
ADVERTISEMENT
Dengan penerapan program Sertifikasi Halal Gratis tentunya juga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat penduduk muslim dunia sehingga akan meningkatkan ekspor Indonesia. Dengan demikian, ditargetkan supaya industri halal Indonesia semakin maju dan berkembang serta Indonesia bisa menjadi pusat industri halal terdepan.