Food Estate dan Pemanfaatan Tanah Negara

Ilham Maghriby
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas.
Konten dari Pengguna
28 Januari 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Maghriby tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo meninjau ladang jagung di Food Estate, Keerom, Papua, Kamis (6/7/2023). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meninjau ladang jagung di Food Estate, Keerom, Papua, Kamis (6/7/2023). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini, perdebatan mengenai Food Estate selalu mengemuka di ruang publik. Food Estate merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan oleh pemerintahan Jokowi hari ini untuk membuat suatu lumbung pangan bagi masyarakat Indonesia. Dalam pengertiannya, Food Estate adalah konsep pengembangan pangan yang terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
ADVERTISEMENT
Perdebatan perihal Food Estate sejatinya bukanlah secara tiba-tiba mengemuka. Asal usul munculnya pembahasan mengenai kebijakan tersebut salah satunya juga diakibatkan oleh pencapresan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang mana juga menjadi pihak yang terlibat dalam kebijakan Food Estate tersebut. Diketahui bahwa, Food Estate merupakan kebijakan yang melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian PUPR.
Sayangnya, kebijakan yang sejatinya membawa tujuan mulia tersebut tercederai karena dianggap gagal dan banyak menghasilkan dampak-dampak negatif. Di antara dampak negatif yang dinilai banyak pengamat lahir dari Food Estate salah satunya adalah hilangnya ekosistem hutan di Kalimantan yang menjadi salah satu wilayah tempat pengaplikasian kebijakan tersebut.
Kondisi yang demikian disebabkan karena kebijakan Food Estate yang dilakukan di Kalimantan mengakibatkan penebangan hutan secara besar-besaran sehingga ekosistem yang ada di hutan tersebut terancam eksistensinya. Isu miring yang terjadi akibat kebijakan Food Estate inilah yang menjadi bahan “Gorengan” oleh lawan-lawan politik pemerintah hari ini dan Prabowo sebagai calon presiden.
ADVERTISEMENT

Relasi Food Estate dan Konsep Tanah Negara

Di samping masifnya perdebatan perihal Food Estate yang mengemuka di masyarakat, tampak bahwa banyak orang yang lupa dengan unsur yang juga sangat penting dalam sukses atau gagalnya program Food Estate. Unsur tersebut adalah aspek hukum yang atas tanah tempat kebijakan tersebut diterapkan.
Dari berbagai sumber yang diperoleh, tanah-tanah yang dijadikan lahan tempat melaksanakan mega proyek tersebut adalah tanah yang berstatus tanah negara. Tanah negara sendiri merupakan tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan kepemilikannya..
Sebagai kegiatan yang menggunakan tanah negara, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam mengelolanya. Kehadiran tanah negara tidaklah dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebutlah yang harus dijadikan rujukan utama dalam pembuatan kebijakan seperti mega proyek seperti Food Estate. Khususnya dalam hal ini adalah relasinya dengan konsep tanah negara yang merupakan bagian yang tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Tanah negara yang menjadi tempat pelaksanaan proyek Food Estate tersebut merupakan barang milik negara yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika proyek tersebut gagal dan malah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, maka menjadi keharusan bagi pemerintah untuk mengkoreksi proyek tersebut.
Konsep hukum tanah negara yang secara filosofis didasarkan atas Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 lah yang harus menjadi standar ukuran bagi pemerintah. Standar tersebutlah yang harus dijadikan rujukan mengenai keberlanjutan proyek tersebut. Meskipun proyek tersebut sejatinya memang membutuhkan waktu untuk dilihat hasilnya, namun, rambu-rambu konstitusi yang mengamanatkan bagi negara untuk memakmurkan rakyat melalui harta benda yang dimilikinya juga harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengevaluasi mega proyek seperti Food Estate.
ADVERTISEMENT