Tim Hukum Pemprov DKI: Gugatan kepada Masjid At Tabayyun Meruya Kedaluwarsa

Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 8:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tim Hukum Pemprov DKI: Gugatan kepada Masjid At Tabayyun Meruya Kedaluwarsa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persidangan e-court yang mengadili perkara gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, kembali berlanjut di PTUN DKI, Selasa pagi (15/6).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang penyampaian tanggapan 10 penggugat atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II Intervensi yang telah disampaikan minggu lalu, Selasa (8/6).
Tim Hukum Pemprov DKI dalam jawaban minggu lalu menilai pernyataan keberatan serta gugatan 10 Ketua RT TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan sudah kedaluwarsa.
Keberatan dan Gugatan kepada Gubernur DKI itu terkait penerbitan SK Gubernur DKI No 1021/2020 yang mengizinkan pemanfaatan tanah milik pemprov untuk pembangunan Masjid At Tabayyun di kompleks itu.

Tenggang waktu

Tim Hukum Pemprov memaparkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) mengatur tenggang waktu untuk mengajukan upaya administrasi keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) undang-undang itu. Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan/Pejabat Pemerintah. Sedangkan batas tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari setelah menerima Objek Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Penggugat menyebutkan mengetahui objek sengketa pada tanggal 19 Januari 2021 dan mengajukan upaya administrasi keberatan pada tanggal 17 Februari 2021. Adapun pengajuan gugatan di PTUN pada 30 Maret 2021.
Padahal, Objek Gugatan ditandatangani oleh Tergugat I (Gubernur DKI) pada 9 Oktober 2020 dan diumumkan pada laman resmi Pemprov DKI Jakarta: www.jdih.jakarta.go.id pada tanggal 14 Oktober.
"Jarak hari antara hari diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan tanggal pengajuan administrasi keberatan pada 17 Februari 2021, adalah jelas lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja," tulis Tim Hukum Pemprov DKI yang terdiri atas Yosa S Gumilang, SH, MH; Imron Hasan, SH; Mariem Triasmita, SH; Eko Noviyanto, SH; dan Mindo Simamora, SH.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya jarak antara hari diumumkan Objek Sengketa tanggal 14 Oktober 2020 dengan pengajuan gugatan ke PTUN pada 30 Maret, adalah jelas lebih dari 90 hari. Dengan demikian gugatan telah kedaluwarsa mengajukan upaya administrasi dan keberatan," sambung Tim Hukum dalam jawaban minggu lalu pada persidangan e-court PTUN.
Berdasar ketentuan kedaluwarsa itulah Tim Hukum Pemprov DKI meminta Majelis Hakim PTUN DKI menolak gugatan Penggugat. "Jangan lagi bicara dalil Penggugat menyangkut Pokok Perkara. Semua sudah kami terangkan dan patahkan," kata Mindo Simamora, SH.
Dalam perkara gugatan pembangunan Masjid At Tabayyun di PTUN DKI, selain Tim Hukum Pemprov DKI, minggu lalu Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari Fayyadh & Partners juga sudah menyampaikan jawaban yang mematahkan dalil 10 Ketua RT TVM yang diwakili Kantor Hukum Hartono & Rekan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, dalam kesempatan Salat Subuh di Tenda At Tabayyun Selasa (15/6) tadi mengumumkan rencana peletakan batu pertama Masjid At Tabayyun kemungkinan akan lebih cepat dari rencana bulan Agustus mendatang. "Desain terbaru Masjid sudah selesai. Ini lihat. Keren, kan?" kata wartawan senior itu sambil menunjukkan desain terbaru masjid.