Respons KPK Usai Dikalahkan Setya Novanto di Praperadilan

29 September 2017 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto untuk sebagian dan melepaskan status tersangka korupsi e-KTP yang melekat pada Ketua DPR itu. KPK tidak kaget dengan putusan hakim Cepi.
ADVERTISEMENT
“KPK menghormati putusan pengadilan. KPK menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (29/9).
Sebelumnya, komisioner KPK yang lain, Laode M Syarif menegaskan akan segera menerbitkan sprindik baru bila Setya Novanto menang di praperadilan. KPK sejak jauh hari sudah mengira Hakim Cepi Iskandar akan mengabulkan gugatan Novanto.
Dalam sidang yang beragendakan vonis gugatan praperadilan, Hakim Cepi Iskandar menegaskan penyidikan KPK di kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto tidak sah. Padahal, di putusan Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto disebut jelas terllibat di kasus e-KTP.
“Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto,” tegas Hakim Cepi disusul ketokan palu.
ADVERTISEMENT
Infografis: Sengkarut Setya Novanto (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis: Sengkarut Setya Novanto (Foto: Bagus Permadi/kumparan)