KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka Kasus Gratifikasi Izin Tambang

26 September 2017 18:21 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: Dok Rita Widyasari)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: Dok Rita Widyasari)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief membenarkan Rita telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik KPK sedang menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Rita di Kutai Kartanegara.
“Ya dia ditetapkan tersangka tapi detilnya nanti diketahui. Tapi itu pengembangan kasus bukan OTT,” kata Syarief di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/9)
Rita yang merupakan politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 September 2017. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dari beberapa pihak terkait izin tambang.
“Nanti diberiitahu detailnya, ini hanya penyelidikan biasa,” tegas Syarief.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rita tidak langsung ditangkap. Dia hingga sore ini masih bekerja seperti biasanya.