Menciptakan Ruang Pendidikan yang Makin Ramah, Aman, dan Nyaman

Muhamad Ikhwan Abdul Asyir
Manajer Program Al Wasath Institute, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jayabaya dan Ketua DPD IMM Jawa Tengah bidang Hukum dan HAM
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Ikhwan Abdul Asyir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari-hari ini kabar kurang menyenangkan dari dunia pendidikan hadir di tengah masyarakat kita. Kabar mengenai bullying, kekerasan sampai yang paling menyayat seperti kasus pelecehan seakan semakin menghantui kehidupan pendidikan anak-anak sekalian. Kasusnya pun tak hanya satu kali terjadi, menjadi sangat memprihatinkan kita bahwa kasus satu dan timpalannya seakan terus ada dan muncul di tengah kita semuanya.
ADVERTISEMENT
Ini tentu menjadikan pendidikan kita kian kompleks akan dinamika, selain dikejar oleh optimalisasi, efektivitas, tunjangan sarana dan prasarana sampai percepatan tujuan pendidikan yang masih saja belum mampu kita gapai, pendidikan kita malah disuguhi oleh bangunan budaya negatif yang menghitamkan geliat pencerahan kehidupan anak-anak bangsa.
Selain itu, yang menjadikan miris lagi adalah pelakunya sesama murid di instansi pendidikan. Bayangkan saja, kegiatan belajar di dunia pendidikan yang harusnya menjadi ajang bertumbuh kembang bersama malah meninggalkan citra negatif akibat kasus sesama murid yang berlangsung. Dampaknya pun tak sederhana, trauma akibat perlakuan kasar sesama, ketakutan karena menjadi korban perundungan atau tradisi balas dendam kepada calon korban yang dianggap lemah menjadi getirnya persoalan pendidikan yang mengharuskan kita semua tangani keberlangsunggannya.
ADVERTISEMENT
Kepaitan pendidikan lebih lanjut seperti data yang di rilis oleh KPAI bahwa pada tahun 2022 saja, jumlah pengaduan yang masuk dengan kategori anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022). Melihat jumlah kasus yang tak sedikit ini, sudah saatnya pengarusutamaan penanganan kasus kekeraasan dan mewujudkan lingkungan pendidikan yang semakin aman dan nyaman menjadi prioritas. Pendidikan yang ada perlu kemudian selain berorientasi pada tercapainya tujuan utamanya, tapi juga mampu memberikan ruang yang jauh lebih sehat bagi tumbuh kembang peserta didik kita.

Perlu tindakan yang Responsif

Penyelenggaraan pendidikan harus mampu membangun nuansa yang tidak hanya berfokus belajar dengan baik tapi juga lingkungan aman dari ketakutan adanya perundungan sesama murid. Berbagai potensi yang berkemungkinan memunculkan hal negatif perlu dicegah sedini mungkin.
ADVERTISEMENT
Misalnya seperti berkonsentrasi pada pendidikan karakter, ekstrakulikuler yang menarik dan pentingnya peran guru memberikan praktik baik di lingkungan sekolah adalah hal yang bisa mulai dilakukan. Penindakan tegas terhadap pelanggaran dan pembinaan secara lebih juga bisa lakukan agar kasus yang ada memberikan efek jera dan memperkecil potensi untuk diikuti.
Tiap instansi yang menyediakan ruang ruang pendidikan perlu mulai melakukan evaluasi secara serius lagi, bahwa jangan sampai ada lagi kasus semacam kekerasan, perundungan, maupun pelecehan yang muncul di instansi pendidikan. Jangan ada lagi pula dengan alasan masih anak-anak misalnya, pemakluman atas kesalahan yang dilakukan malah tidak memberikan efek jera dan pentingnya nilai disiplin, jangan sampai ada yang demikian. Karena masa depan anak anak yang masih panjang, segala hal yang dialaminya di masa-masa sekolah ini tentu bakal mempengaruhi betul pembentukan baik mental, emosional, pikiran maupun fisiknya.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan pendidikan perlu melihat proses jangka panjang ini, sebab kalau sekolah masih enggan memperhatikan hal prinsipil ini, bagaimana sekolah mampu menghantarkan para peserta didiknya menjadi insan yang bisa menggaet masa depannya? Pendidikan harus menjadi faktor utama peserta didik ini mampu mengembangkan segala potensi kebaikan dan pertumbuhannya secara moril maupun materil.
Tentu faktor utama lain seperti keluarga dan lingkungan masyarakat juga menjadi sangat mempengaruhi, tapi paling tidak inisiasinya ada di lingkungan pendidikan. Melalui lulusan pendidikan ini mereka nantinya mereka mampu mengubah kondisi sosial masyarakat sedikit demi sedikit dengan pelbagai dinamikannya, asumsinya tentu sederhana bahwa semakin banyak generasi kita mengenyam pendidikan, semakin berjalan pula proses memperbaiki kondisi sosial masyarakat kita.

Permendikbudristek PPKSP

Peran pemerintah untuk merespons beragam persoalan pendidikan seperti kekerasan di lingkungan sekolah tentu sangat diperlukan, sebagai penanggung jawab negara dalam rangka menyelenggarakan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa yang menjadi amanah konstitusi sudah sangat wajar jika atensi mengenai penanganan kasus-kasus di dunia pendidikan di Indonesia. Selain mengadakan landasan formil, memedomani instansi pendidikan dalam rangka mewujudkan sekolah yang anti kekerasan, ramah, aman dan nyaman terhadap peserta didik adalah salah satu wewenang yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Melalui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) menjadi upaya yang dilakukan. Permendikbudristek tentang PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) yang muncul baru baru ini menjadi respons bahwa keseriusan upaya preventif dan penindakan yang perlu dilakukan adalah hal yang penting.
Secara pedoman administratif, misalnya seperti yang dapat dimuat di lama Kemendikbud.go.id bahwa “Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
ADVERTISEMENT
Mewujudkan lingkungan sekolah ramah yang membangun segala keakraban dengan kegiatan positif, penuh kolaborasi serta mampu melakukan praktik atas penghayatan nilai toleransi adalah mimpi yang sudah semestinya sudah mulai dilakukan Bersama. Dimulai dari kesadaran penuh bahwa hal ini begitu penting, berbagai kerja kolektif semua pihak juga perlu dipastikan menjadi agenda yang dilakukan. Menjawab realitas yang menyayat hati bahwa dewasa ini lingkungan sekolah semakin mengarah pada momok yang menakutkan akibat beragamnya kasus kekerasan atau bullying adalah musabab mengapa permendikbudristek ini membawa optimisme.
Paling tidak, dengan hadirnya permendikbud ini, perhatian atas masalah kekinian di lingkungan Pendidikan mulai dicegah potensi-potensinya. Semoga apa yang menjadi tujuan utamanya juga mampu berjalan maksimal. Tentu setelah ini hadir, langkah yang tak kalah penting juga adalah bagaimana kemudian permendikbudristek ini disosialisasikan keberadaannya dan mekanisme pelaksanaanya. Di sayangkan betul barang tentu jika hanya sekadar ada namun belum menyentuh dan menyebar ke segmentasi yang dituju.
ADVERTISEMENT