Satu Warga Binaan Lapas Narkotika Purwokerto Bebas Melalui Program PB

Humas Lapas Narkotika Purwokerto
Jujur, Inovatif, Transparan, Unggul ( JITU ) Dikelola oleh Humas Elkapur
Konten dari Pengguna
19 Januari 2024 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persyara, INFO_PAS - Dalam rangka memenuhi setiap hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto berikan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 (satu) orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat, Jumat (19/01/2024).
ADVERTISEMENT
Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku dan memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucap Riko.
Pemberian program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Program Integrasi merupakan program pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan berfungsi untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat.
Staf Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Kasmin menjelaskan peroses pemberian Program Integrasi, "Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana 2/3 dan berkelakuan baik, selanjutnya melengkapi syarat administratif seperti surat jaminan, surat pernyataan, dan berkas lainnya," tuturnya.
dokumentasi
ADVERTISEMENT