7 Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Situbondo Tangkap Pelaku dan Penadah Curat

Polres Situbondo
informasi kegiatan Polri di Situbondo
Konten dari Pengguna
27 Juli 2021 8:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Polres Situbondo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
7 Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Situbondo Tangkap Pelaku dan Penadah Curat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Situbondo, Tim Jatanras Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kecamatan Arjasa pada bulan Januari 2021 atau sekitar 7 bulan lalu, Senin (26/7/2021)
ADVERTISEMENT
Kasus Curat  dilaporkan di SPKT Polsek Arjasa pada tanggal 11 Januari 2021 berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satreskrim dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penadah yakni SL (33) warga Batu Ampar kecamatan Cermee Bondowoso dan ST (55) warga Sempol kecamatan Prajekan Bondowoso. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangak ada 2 buah HP merk OPPO.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menerangkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dirumah istrinya di kecamatan Arjasa setelah sebelumnya mendapatkan informasi keberdaan pelaku kemudian Tim Jatanras juga mengamankan penadah hasil kejahatan SL.
“ modus pelaku masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban dan membawa barang berharga milik korban yaitu handphone, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo “ pungkasnya. (00)
ADVERTISEMENT