Kakak Beradik Curi Kotak Amal Akhirnya Diringkus Tim Resmob Polres Bangkalan

Humas Polres Bangkalan
Tim Dokumentasi dan Publikasi Humas Polres Bangkalan
Konten dari Pengguna
16 Januari 2023 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Bangkalan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakak Beradik Curi Kotak Amal Akhirnya Diringkus Tim Resmob Polres Bangkalan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kumparan.com - Dua pencuri kotak amal di masjid dan makam di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Tertangkap Oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku merupakan kakak beradik, pada Rabu (16/01/2023).
ADVERTISEMENT
Dua orang kakak beradik yakni SB dan SR berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan ketika melakukan kring serse dinihari.
Petugas yang curiga dengan dua orang tersebut langsung memberhentikan sebuah sepeda motor di kelurahan pejagan, kota Bangkalan, dan polisi langsung mendapati uang pecahan 5 juta di dalam karung yang ditaruh didalam jok sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. saat dihubungi oleh Humas Polres Senin pagi ini, (16/01/2023) menjelaskan jika penangkapan ini karena ketidaksengajaan.
"Penangkapan ini tidak sengaja. Karena kami melakukan saat kring serse rutin dinihari. Mereka ini kakak beradik, mencuri dua kotak amal, yaitu di masjid dan makam di Desa Lajing, Arosbaya. Awalnya tidak mengaku jika mereka mencuri dari kotak amal. Namun, setelah kami cecar dengan beberapa pertanyaan, kedua pelaku mengaku jika melakukan pencurian kotak amal di masjid dan salah satu makam keramat di wilayah Arosbaya," beber AKP Bangkit.
ADVERTISEMENT
AKP Bangkit menambahkan jika pelaku kakak beradik ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Duwi/Red)