Kemenkumham Jawa Tengah Terima Konsultasi DPRD Kab. Kebumen

Humas Jateng
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2022 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc Humas Kemenkumham Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Doc Humas Kemenkumham Jateng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SEMARANG – Dalam rangka tindak lanjut Undang - Undang 13 Tahun 2022, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memfasilitasi konsultasi bagi DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (03/10).
ADVERTISEMENT
Rombongan yang datang dipimpin Ketua Ketua Bapemperda DPRD Kab. Kebumen FA. Bambang Tri Saktiono, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Gito Prasetyo. Turut hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Dr. Suratno, SH, MH beserta Anggota Bapemperda dan Perancang Kab. Kebumen.
Dalam menerima rombongan di ruang Yudhistira, Kepala Bidang Hukum Deni Kristawan menyampaikan bahwa dengan adanya UU 13 Tahun 2022 maka seluruh Raperda baik dari inisiatif eksekutif maupun inisiatif dewan dan juga Raperkada wajib dilakukan Harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Disamping menuntut kerjasama semua pihak yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, kami juga menuntut konsistensi perancang dalam memberikan layanan kepada publik khususnya karena secara otomatis beban kerja dari teman-teman akan meningkat,” ujar Deni.
ADVERTISEMENT
Ketua Bapemperda DPRD Kab. Kebumen Bambang Tri mengatakan bahwa kehadirannya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng selain melakukan konsultasi teknis pelaksanaan Harmonisasi, Fasilitasi penyusunan dan pembahasan Raperda juga mejajaki kemungkinan kerjasama dalam pendampingan penyusunan Peraturan Daerah di Kebumen.
Konsultasi DPRD Kab. Kebumen menghasilkan beberapa kesamaan pandangan anggota Bapemperda Kab. Kebumen terkait mekanise Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan UU 13 Tahun 2022.