Hanya Berselang Seminggu Bea Cukai Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Bawang Merah Ilegal

Konten dari Pengguna
3 Maret 2017 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humas beacukai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belawan – Jalur perairan Aceh merupakan daerah rawan penyelundupan barang-barang ilegal. Oleh karena itu, upaya pengawasan pada jalur tersebut harus dilakukan secara terus-menerus. Seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh, hanya berselang seminggu dari penangkapan kapal motor KM. Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton bawang merah ilegal, kali ini Bea Cukai Belawan kembali menangkap kapal motor KM. Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton bawang merah ilegal pada Selasa (28/02).
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan bawang kali ini diawali saat Kapal Patroli BC 20002 yang dipimpin oleh Rd. Irsya Karimona mendeteksi keberadaan KM Jasa Ibu GT.20 yang disinyalir membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang, “petugas patroli kemudian memerintahkan awak kapal tersebut berhenti,” ungkapnya.
Rusman menambahkan saat dilakukan penangkapan, nahkoda berinsial J bersama 4 orang anak buah kapal berinsial R, S, R, dan T mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal BC 20002, akhirnya KM. JASA IBU berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, kedapatan KM. Jasa Ibu mengangkut sekitar 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand,” tegas Rusman.
ADVERTISEMENT
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM. JASA IBU dan 30 (tiga puluh) ton bawang merah ilegal, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
Penggagalan kali ini menambah daftar panjang keberhasilan Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Tak hanya itu, penggagalan upaya penyelundupan ini juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak negara.
1488521227971_zxclq61488521257755_yt9345
ADVERTISEMENT