Mau Tahu Tatacara Perpanjangan SPT Pajak Tahunan Badan ?

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
10 Mei 2021 22:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap wajib pajak badan diminta sesuai ketentuan umum tatacara perpajakan melakukan pelaporan pajak maksimal akhir bulan ke empat setelah berakhirnya masa pajak, akan tetapi apakah semua wajib pajak pasti melaporkan semua kewajibannya tepat waktu dan tidak terlambat ? jawabannya adalah tidak. Bagaimana jika wajib pajak ingin tidak terlambat? Salah satu solusinya adalah dengan menyampaikan permohonan perpanjangan SPT Pajak Tahunan Badan. Bagaimana caranya ? simak selengkapnya dibawah ini. Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktur Jenderal Pajak memfasilitasi dengan memberikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Badan.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 3 ayat (4) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Bila perpanjangan SPT Tahunan disetujui, maka wajib pajak memiliki waktu dua bulan lebih lama untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik. Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy). Data elektronik yang dimaksud untuk perpanjangan SPT Tahunan dihasilkan dari aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Laporan Keuangan Sementara. Laporan Keuangan Sementara yang dilampirkan adalah Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).
Selain itu, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dilampirkan pula Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29. Wajib Pajak tetap harus membayar kekurangan pajak yang terutang menurut perhitungan sementara.
ADVERTISEMENT
Berkas ketiga yang harus dilampirkan bersamaan dengan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan adalah Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai. Hal ini dicantumkan apabila Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Seperti SPT Tahunan pada umumnya, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan ke KPP Terdaftar baik secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ataupun secara e-Filing. Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diberikan tanda penerimaan surat. Sedangkan untuk penyampaian secara e-filling akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Ilustrasi : kumparan
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak masih dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Namun, tentunya yang terbaik adalah tidak menunda penyampaian SPT Tahunan. Laporkan SPT Tahunan tepat waktu dan lebih awal agar tidak menemui kendala yang biasa ditemui jika menyampaikan SPT Tahunan di akhir waktu seperti jalur internet yang padat.
Penulis : Henry Sulistyono SE, BKP
HS Tax Consulting
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]
Sumber :
https://www.pajak.go.id/id/artikel/begini-prosedur-pemberitahuan-perpanjangan-penyampaian-spt-tahunan