Warga Meninggal Usai Ditangkap, Kapolda Nonaktifkan Personel yang Terlibat

Konten Media Partner
27 Januari 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto nonaktifkan anggota penyidik yang terlibat kasus meninggalnya warga Ketapang. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto nonaktifkan anggota penyidik yang terlibat kasus meninggalnya warga Ketapang. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto perintahkan untuk menonaktifkan anggota penyidik warga yang meninggal usai ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024. Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Tomy Ferdian.
ADVERTISEMENT
"Tim Khusus yang diperintahkan oleh Kapolda Kalbar sudah mulai bekerja dari kemaren sore hingga sekarang, beliau juga sudah memerintahkan untuk transparan dan akan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara ini dan akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik maupun pidana", jelas AKBP Tomy.
AKBP Tomy mengatakan bahwa atas perintah Kapolda Kalbar untuk segera menonaktifkan anggota yang terlibat masalah guna kepentingan pemeriksaan supaya berjalan dengan lancar dan tuntas demi kepastian hukum di masyarakat.
"Kami dari Kepolisian Resor Ketapang mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga almarhum dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas musibah ini,” tambahnya.