Untuk Traktir Teman, ART di Pontianak Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 100 Juta

Konten Media Partner
30 Juli 2023 8:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perhiasan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perhiasan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Di mata teman-temannya, nama asisten rumah tangga di Kota Pontianak, berinisial SN alias Nia (25 tahun) ini mungkin sedang 'wangi', setelah ia mentraktir teman-temannya.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan diketahui, uang yang ia gunakan untuk mentraktir teman-temannya itu, didapat dari menjual perhiasan milik majikannya, yang ia ambil.
Total perhiasan yang ia ambil senilai lebih dari Rp 100 juta. Nia pun akhirnya harus ikut ke kantor polisi saat Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menangkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menyampaikan, penangkapan terhadap Nia berdasarkan laporan dari korban, yang merupakan majikannya. Korban baru mengetahui berbagai perhiasannya hilang pada 24 Juli 2023.
Ilustrasi tersangka. Foto: kumparan
Dari penyelidikan, petugas mendapati bahwa pelaku pencurian itu merupakan asisten rumah tangga korban. "Saat dimintai keterangan, SN mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkap Tri, Sabtu 29 Juli 2023.
Dari pemeriksaan peeyidik, diketahui Nia mengambil perhiasan itu sedikit demi sedikit, saat majikannya sedang tidak berada di rumah.
ADVERTISEMENT
"Perhiasan yang diambil tidak sekaligus, namun bertahap. Mulai dari 2 kalung 21 gram, lalu 2 gelang 15 gram, 3 cincin 15 gram, 2 mata kalung 29 gram, 11 logam mulia dinar 46,75 gram, dan logam Antam 6 gram, dengan total mencapai Rp 103 juta," papar Tri.
Perhiasan yang diambil tersebut kemudian Nia jual kepada seorang berinisial HR, di Pasar Tengah Pontianak. "Uang hasilnya, digunakan tersangka untuk mentraktir teman-temannya, serta kebutuhan hidup," terang Tri.
Atas perbuatannya, Nia dijerat dengan pasal 362 KUHP, sedangkan pembeli emas berinisial HR di Pasar Tengah dijerat dengan pasal 380 KUHP.