Tidak Memabukkan, Nilai Produksi Kratom di Kalbar Capai Rp 811 Miliar Per Tahun

Konten Media Partner
18 Agustus 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daun kratom. Foto: Wikipedia
Hi!Pontianak - Legalitas tanaman kratom hingga saat ini masih menjadi sorotan publik, kratom memiliki senyawa adiktif lebih tinggi dibandingkan ganja namun disinyalir kratom ini tidak dapat memabukkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar, Herkulana Mekarryani dalam riset terakit kratom menyebutkan bahwa peran ekonomi dan kratom dalam perekonomian Kalbar khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu sangat penting.
Nilai produksi dari kratom mencapai Rp 198 sampai Rp 811 miliar per tahun, menyumbang PDRB Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 35,93 persen dari PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan atau 7,89 persen dari PDRB Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019.
Sebagai informasi, tumbuhan kratom saat ini tengah menjadi primadona masyarakat Kalimantan Barat. Banyak permintaan dari Eropa dan Amerika. Namun di dalam negeri, BNN telah memasukkan tumbuhan kratom yang mempunyai nama latin Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae) ini, ke daftar New Psychoactive Substances (NPS) dan dilarang peredarannya pada 2023. Sementara itu, Kementerian Pertanian telah memasukkannya ke daftar tanaman obat.
ADVERTISEMENT
“Kabupaten Kapuas Hulu merupakan sentra produksi dan kratom di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia,” jelas Herkulana, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut riset, jumlah petani pembudidaya terdapat 18.120 orang, dengan luas tanah 11.224 hektar, dan populasi pohon kratom sebanyak 44.491.304 pohon.
“Nilai produksi dan kratom mencapai Rp 198,54 miliar sampai Rp 811,61 miliar per tahun menyumbang PDRB Kabupaten Kapuas Hulu sebesar 35,93 persen,” ucapnya.
Pihaknya juga melakukan riset terhadap respon yang benar-benar mengonsumsi kratom. Dalam penelitian ini pihaknya menyajikan sebanyak 152 orang responden. Responden terbanyak berusia 30 hingga 39 tahun, dan 40 hingga 49 tahun.
“Responden yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 142 orang, lebih banyak dari responden perempuan yakni sebanyak 10 orang. Responden yang rutin mengonsumsi daun kratom 49 persen, sedangkan yang tidak teratur 51 persen,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Pada umumnya responden telah mengonsumsi kratom kurang dari 1 tahun sebanyak 46 persen, dan kurang dari 10 tahun (lebih dari 5 tahun) sebanyak 25 persen. Yang mengonsumsi daun kratom lebih dari 10 tahun sebanyak 3 persen.

Redakan Darah Tinggi

Responden yang merasakan memperoleh kebugaran dengan konsumsi kratom sebesar 26 persen, mengatasi lelah 16 persen, menurunkan tekanan darah tinggi sebesar 12 persen, menghilangkan pegal linu 11 persen, mengobati luka 7 persen, meredakan nyeri 6 persen.
Meredakan sakit perut dan diare 5 persen, mengobati gula darah atau dibetes 3 persen, mengobati kecanduan minuman beralkohol atau minuman keras 3 persen. Mengobati batuk 2 persen, mengobati malaria 2 persen, mengobati lemah syahwat 2 persen, menghilangkan gatal pada kulit 2 persen, dan menurunkan demam 1 persen.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan responden terbanyak sehubungan dengan aktivitas minum dan kratom adalah tidak ada keluhan 74,42 persen. Sementara beberapa keluhan akibat minum kratom yang berhubungan dengan keluhan akibat konsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya seperti mudah emosi, rasa cemas, sering pilek, luka atau memar di kulit, sering mimisan, kejang tapa riwayat epilepsi, wajah dan pipi memerah, depresi tidak ditemukan,” paparnya.
Beberapa jenis keluhan ringan yang dinyatakan responden antara lain rasa
capek (6,24 persen), mengantuk (5,81 persen), pegal linu 5,81 persen, mual atau muntah
sebesar 4,65 persen.
Sementara itu, terkait Peraturan dan Perundang-Undangan terkait daun kratom adalah Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak menyatakan kratom Mitragyna speciosa dan mitraginin sebagai narkotika.
ADVERTISEMENT
Demikian juga Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentana Perubahan Penggolongan Narkotika tidak menyantumkan Kratom atau Mitragyna speciosa dan senyawa
kimia mitraginin dalam Daftar Narkotika Golongan I, I, maupun Ill.
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dengan jelas menyatakan Kratom
(Mitragyna speciosa) sebagai komoditas tanaman obat di bawah pembinaan
Menteri Pertanian.