Tak Terima Diputuskan, Pria di Sintang Posting Foto Porno Pacar di Story WA

Konten Media Partner
9 Juni 2023 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, IPTU Wendi Sulistiono menunjukan barang bukti berupa handphone tersangka yang digunakan untuk merekam video call saat meminta pacarnya menunjukan anggota tubuh. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, IPTU Wendi Sulistiono menunjukan barang bukti berupa handphone tersangka yang digunakan untuk merekam video call saat meminta pacarnya menunjukan anggota tubuh. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sintang - Seorang pria di Sintang, Kalimantan Barat, berinisial JH, tega menyebar foto porno mantan pacarnya, gegara tidak terima diputusin. Saat ini, JH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sintang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan, saat keduanya berpacaran, ketika melakukan video call melalui WhatsApp, JH merayu pacarnya agar memperlihatkan tubuh dan alat kelaminnya. Permintaan itu kemudian dituruti oleh korban.
“Namun selama video call berlangsung, tersangka ternyata merekam layar melalui ponsel miliknya, tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolres, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, Iptu Wendi Sulistiono, kepada awak media di Sintang, Jumat 9 Juni 2023.
Saat hubungan keduanya kandas, JH ternyata tidak terima. Pada Sabtu 6 Mei 2023, pukul 16.30 WIB, JH merampas handphone milik pacarnya, saat yang bersangkutan datang ke di mess karyawan toko bangunan di Jalan Patimura. Kemudian pada Minggu 7 Mei 2023, tersangka mengirimkan hasil rekam layar berupa tangkapan layar foto porno, melalui story dari akun Whatsapp milik korban, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
“Karena perbuatannya itu, korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Sintang,” kata Kapolres.
Dalam kasus tersebut, sambung Kapolres, diamankan barang bukti 1 unit handphone yang berisi rekaman video yang dibuat dan disimpan oleh tersangka. Tersangka dikenakan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.