PTPN IV Regional V MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Konten Media Partner
22 Februari 2024 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan MoU antara PTPN IV Regional V dan Kejati Kalimantan Tengah. Foto: Dok. PTPN XIII
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan MoU antara PTPN IV Regional V dan Kejati Kalimantan Tengah. Foto: Dok. PTPN XIII
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Rabu, 21 Februari 2024. Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
ADVERTISEMENT
Region Head PTPN IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan menyampaikan operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di 4 provinsi yang ada di Kalimantan, salah satunya Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum.
Foto bersama setelah penandatanganan MoU antara PTPN IV Regional V dan Kejati Kalimantan Tengah. Foto: Dok. PTPN XIII
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal menjelaskan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejati Kalteng juga berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.
Kerja sama ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku
Bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Palangka raya, MoU ini ditandatangani oleh Region Head PTPN IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal. Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah, Syaripudin, dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah turut disaksikan langsung oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan, serta para Jaksa Pengacara Negara.
ADVERTISEMENT