Pria di Kubu Raya Selundupkan 32 Gram Sabu Dalam Boneka Hello Kitty

Konten Media Partner
19 April 2024 14:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AM dan tersangka lain dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kubu Raya. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
AM dan tersangka lain dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kubu Raya. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Tersangka AM (22) yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 32 gram dan dimasukkan ke dalam boneka Hello Kitty mengaku menemukan boneka tersebut di samping rumah kosong kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkannya saat Polresta Kubu Raya mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu pada Kamis, 18 April 2024.
“Bonekanya saya dapat di samping rumah cewek saya, soalnya ada rumah kosong,” kata AM.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan sabu seberat 32,02 gram tersebut hendak dikirim AM kepada penerima di Kalteng karena sudah dipesan oleh seorang wanita berinisial SI.
AM ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat saat akan mengirim sabu tersebut.
AM mengaku baru pertama kali melakukan aksi pengantaran sabu tersebut. Pelaku berhasil diringkus polisi saat hendak mengirim sabu tersebut ke travel pada pukul 23.00 WIB pada 11 April 2024, dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 32,02 gram.
ADVERTISEMENT